Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

DPRD Kaget! Lahan Hibah untuk PCNU Kotim Ternyata Aset Damkar Bukan Milik PUPR

M. Akbar • Selasa, 26 Mei 2026 | 11:58 WIB
RDP Komisi I DPRD Kotim bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait legalitas usulan hibah aset daerah kepada PCNU Kotim.  (Akbar/Radar Sampit)
RDP Komisi I DPRD Kotim bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait legalitas usulan hibah aset daerah kepada PCNU Kotim. (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menelusuri legalitas usulan hibah aset daerah kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kotim sebelum memberikan keputusan terkait permohonan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan DPRD belum dapat memberikan persetujuan maupun penolakan karena masih menunggu kelengkapan administrasi dan dasar hukum hibah aset daerah.

“Sebagaimana hasil notulen hari ini, kami masih belum bisa memberikan pernyataan iya atau tidak dan meminta kepada rekan-rekan OPD untuk melengkapi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mengeluarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” katanya usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (25/5).

Menurutnya, pembahasan dilakukan setelah DPRD menerima surat permohonan terkait NPHD untuk PCNU Kotim.

Dalam prosesnya, DPRD melibatkan sejumlah instansi terkait karena hibah tersebut berkaitan langsung dengan status aset milik pemerintah daerah.

Instansi yang dilibatkan antara lain bagian aset daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), bagian pertanahan, Kesbangpol, Sekretariat Daerah, hingga unsur asisten pemerintah daerah.

Angga mengungkapkan, hasil penelusuran sementara menunjukkan lahan yang diusulkan dalam hibah ternyata tercatat sebagai aset Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), bukan aset PUPR sebagaimana yang selama ini dipahami.

“Karena setelah ditelusuri, aset lahan kawasan itu ternyata tercatat di Damkar. Selama ini kita beropini bahwa itu aset milik PUPR, ternyata tercatat di bagian Damkar,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses hibah harus melalui persetujuan instansi pemegang aset, termasuk Disdamkarmat.

“Oleh sebab itu untuk hibah harus ada persetujuan dari Disdamkarmat dengan bangunan yang ada di belakangnya,” ucap Politisi muda PDI Perjuangan.

Selain itu, Komisi I DPRD Kotim juga mempertanyakan dasar penggunaan aset Damkar oleh PCNU Kotim. Namun hingga kini belum ada penjelasan rinci dari OPD terkait.

“Tadi saya juga menanyakan seperti itu, namun dari PUPR tidak ada jawaban,” tambahnya.

Angga menegaskan, proses hibah aset daerah harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia memastikan DPRD masih menunggu kelengkapan administrasi dari PCNU maupun OPD terkait sebelum pembahasan dilanjutkan ke tingkat rapat pimpinan dan paripurna DPRD.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
#Aset Damkar #Aset PUPR #DPRD Kotim #pcnu kotim