SAMPIT,radarsampit.jawapos.com - Permasalahan penahanan alat berat jenis ekskavator yang sempat memicu kesalahpahaman antarwarga di wilayah hukum Polsek Pulau Hanaut, berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi Kepolisian, pada Sabtu (16/5) lalu.
Penyelesaian ini berawal dari pengaduan seorang warga bernama Muhammad Fadhilnur Ihsan terkait penahanan alat berat miliknya oleh Alpian. Persoalan tersebut dipicu adanya kesalahpahaman dalam penyelesaian pembayaran sewa alat berat.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Pulau Hanaut Iptu Purwono menjelaskan, bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengedepankan pendekatan problem solving.
"Setelah menerima pengaduan, kami memfasilitasi kedua belah pihak untuk duduk bersama. Permasalahan ini murni kesalahpahaman terkait sewa alat berat, sehingga disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Purwono, Minggu (17/5).
Baca Juga: Longbed Pengangkut Alat Berat Sangkut Kabel, Tiang Telekomunikasi di Kumai Nyaris Roboh
Proses mediasi dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Hanaut, Aiptu Yuyun bersama Aipda Ahmad Rusli. Keduanya mempertemukan pihak-pihak yang berselisih, yakni Muhammad Fadhilnur Ihsan, Alpian, dan Wawan Mahyuridiin.
Dalam mediasi yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 17.30 WIB di Mapolsek Pulau Hanaut tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri permasalahan tanpa menempuh jalur hukum.
Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani masing-masing pihak. Dalam isi perjanjian, kedua pihak sepakat tidak saling menuntut, menyelesaikan persoalan secara damai, serta menjaga hubungan baik ke depannya.
"Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat berdamai. Ini menjadi bagian dari upaya kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," pungkasnya. (sir/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama