Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Perkuat Program Kampung Zakat, Kemenag Dorong Pengelolaan Resmi dan Transparan

M. Akbar • Rabu, 6 Mei 2026 | 12:45 WIB
Kepala Kemenag Kotim, Nur Widiantoro, mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.  (Akbar/Radar Sampit)
Kepala Kemenag Kotim, Nur Widiantoro, mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan pentingnya pengelolaan zakat melalui lembaga resmi guna menjamin transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi umat.

Dalam penjelasannya, pengelolaan zakat oleh pemerintah dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga induk resmi.

Sementara itu, lembaga amil zakat yang dibentuk oleh organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah tetap diperbolehkan beroperasi, namun harus memenuhi ketentuan perizinan dan legalitas yang berlaku.

“Baznas adalah lembaga resmi milik pemerintah. Di luar itu, ada juga lembaga zakat milik ormas seperti NU dan Muhammadiyah. Namun, semuanya harus memiliki izin dan memenuhi aturan yang ditetapkan,” ungkap Kepala Kemenag Kotim Nur Widiantoro Rabu (6/5).

Ia menegaskan, Kemenag tidak secara langsung mengelola zakat yang dihimpun masyarakat, tetapi berperan dalam pembinaan, pengawasan, serta pemberian rekomendasi pendirian lembaga zakat melalui seksi terkait yang menangani zakat dan wakaf.

Menurutnya, legalitas lembaga sangat penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan dana umat. Kemenag bahkan mengaku pernah menemukan praktik penggalangan zakat oleh pihak tidak resmi dengan jumlah cukup besar, namun tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas.

“Kalau lembaga resmi seperti Baznas, setiap pemasukan dan pengeluaran wajib dilaporkan secara transparan. Ada pencatatan saldo, penggunaan dana, hingga laporan tahunan. Ini penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” jelasnya.

Kemenag juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Hal ini untuk memastikan dana yang disalurkan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.

Selain itu, Kemenag terus mengembangkan Program Kampung Zakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat berbasis dana zakat. Program ini tidak hanya fokus pada bantuan ekonomi, tetapi juga mencakup aspek sosial dan dakwah.

“Melalui Kampung Zakat, kita dorong pemberdayaan ekonomi seperti UMKM, peternakan, dan perikanan. Dana berasal dari zakat yang dihimpun, bukan dari APBN,” tambahnya.

Penentuan lokasi Kampung Zakat dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, di antaranya tingkat kemiskinan ekstrem, jumlah penduduk muslim, serta aksesibilitas wilayah. Program ini bersifat bergilir setiap tiga tahun untuk menjangkau lebih banyak wilayah yang membutuhkan.

"Untuk tahun ini kampung zakat kita fokuskan di Desa Tinduk Kecamatan Baamang," tutupnya.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
#Kampung zakat #zakat #nu #muhammadiyah