Pelatihan Paralegal Jadi Kunci Tingkatkan Layanan Hukum di Desa

M. Akbar • Dipublikasikan Selasa, 21 April 2026 | 12:10 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pelatihan paralegal dinilai menjadi langkah kunci dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

 Upaya ini dilakukan agar keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tidak hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar aktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, saat membuka Pelatihan Paralegal Posbakum desa/kelurahan se-Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Gedung Serbaguna Sampit, Selasa (21/4).

“Pelatihan ini merupakan tahapan lanjutan setelah pembentukan Posbakum. Yang terpenting adalah bagaimana Posbakum itu berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, pelatihan ini bertujuan membekali para paralegal dengan pengetahuan dan keterampilan dasar dalam memberikan layanan hukum, seperti konsultasi, penyelesaian sengketa, hingga rujukan ke advokat jika diperlukan.

“Kalau ada masyarakat yang bertanya, paralegal harus bisa menjelaskan. Jika ada sengketa, kita upayakan damai terlebih dahulu. Kalau tidak bisa, baru dirujuk ke advokat yang sudah bekerja sama,” jelasnya.

Ia mencontohkan, dalam kasus sengketa lahan di desa, paralegal diharapkan mampu memberikan pemahaman awal terkait langkah hukum yang dapat ditempuh masyarakat.

Hajrianor mengungkapkan, tingkat keaktifan Posbakum di Kalimantan Tengah saat ini masih sekitar 35 persen, dan umumnya merupakan Posbakum yang telah mengikuti pelatihan.

“Untuk Kotim, kami memaklumi jika keaktifannya masih rendah karena pelatihan baru dilaksanakan, ditambah kondisi efisiensi anggaran,” terangnya.

Di Kotim sendiri, terdapat sekitar 130 Posbakum yang tersebar di desa dan kelurahan, dengan masing-masing Posbakum minimal memiliki dua paralegal yang berasal dari tokoh masyarakat, seperti kepala desa atau damang.

Ia menambahkan, Kalimantan Tengah termasuk daerah yang cepat dalam pembentukan Posbakum, yakni peringkat keempat secara nasional. Namun dari sisi keaktifan layanan, masih berada di peringkat ke-18.

“Melalui pelatihan ini, kami berharap keaktifan Posbakum bisa meningkat dan layanan hukum di tingkat desa semakin optimal,” ujarnya.

Pelatihan yang digelar selama satu hari ini diharapkan mampu memperkuat peran paralegal sebagai ujung tombak layanan bantuan hukum, sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
Layanan Hukum Desa Paralegal sampit kotim