Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Cegah Kebakaran Hutan, Bupati Kotim Tagih Peran Aktif Perusahaan

M. Akbar • Minggu, 19 April 2026 | 12:13 WIB
Hujan Belum Mampu Padamkan Karhutla di Bapanggang Raya, Api Masih Aktif Merambat, Kepulan Asap Masih Membumbung Tinggi. BPBD KOTIM UNTUK RADAR SAMPIT
Hujan Belum Mampu Padamkan Karhutla di Bapanggang Raya, Api Masih Aktif Merambat, Kepulan Asap Masih Membumbung Tinggi. BPBD KOTIM UNTUK RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menekankan pentingnya peran aktif Perusahaan Besar Swasta (PBS) serta pengelola Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama menjelang musim kemarau.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha perkebunan dan pengelola kawasan hutan agar meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan,” katanya, Minggu (19/4).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi musim kemarau di Kalimantan Tengah yang berisiko meningkatkan kejadian karhutla.

Halikinnor menegaskan, upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Oleh karena itu, perusahaan diminta mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), serta sarana dan prasarana penanganan kebakaran sejak dini.

“Perusahaan harus menyiapkan sumber daya manusia yang memadai serta sarana dan prasarana yang mendukung kesiapsiagaan penanganan kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Selain itu, perusahaan juga diminta mengoptimalkan peralatan yang dimiliki dan memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah kecamatan, TNI, Polri, Manggala Agni, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), hingga pemerintah desa.

“Koordinasi lintas sektor sangat penting agar upaya pencegahan dan penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap perusahaan wajib melakukan pemadaman apabila terjadi kebakaran, baik di dalam maupun di sekitar areal kerja sebagai bentuk tanggung jawab menjaga lingkungan. 

Di sisi lain, Halikinnor mengingatkan pentingnya pemantauan kondisi cuaca, terutama dengan adanya potensi fenomena El Nino yang dapat memicu musim kemarau lebih panjang.

“Fenomena ini berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam upaya percepatan penanganan, perusahaan juga diminta segera melaporkan setiap kejadian kebakaran kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim dan instansi terkait.

Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan dapat berperan aktif dalam pencegahan karhutla, sehingga risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kotim dapat diminimalkan.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
#perusahaaan #cegah karhutla #bupati kotim #sampit #kotim