SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Dua karyawan divonis bersalah dalam kasus penggelapan barang milik perusahaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang diketuai Muhammad Salim.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa I, Imansyah bin Edy Sundoro, dan terdakwa II, Lukman Hamdani bin Marsidi A.B terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” demikian putusan majelis hakim.
Baca Juga: Sindikat Sabu Antarprovinsi Dibekuk di Palangka Raya
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Karunia mengungkapkan, kasus ini terbongkar bermula dari seorang pembeli yang menghubungi pihak toko untuk mengembalikan kasur.
Dari situ terungkap bahwa pembayaran pembelian tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening pribadi salah satu terdakwa.
Baca Juga: Dua Dekade Radar Sampit, Momentum Konsolidasi Langkah ke Depan
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti perusahaan dengan melakukan audit internal di gudang. Hasilnya ditemukan selisih sejumlah barang, mulai dari sofa bed, belasan bantal, hingga beberapa unit kasur berbagai ukuran.
Total kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp58.002.500.
Lebih lanjut, jaksa membeberkan modus yang digunakan para terdakwa. Mereka mencampurkan barang yang dijual secara ilegal dengan pengiriman resmi menggunakan surat jalan perusahaan.
Tidak hanya itu, sebagian barang bahkan diangkut tanpa dokumen dan ditutup menggunakan terpal agar tidak terdeteksi.
“Perbuatan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan para terdakwa sendiri,” tegas jaksa. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor