PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menertibkan pedagang durian dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pangkalan Bun. Penertiban dilakukan karena para pedagang masih berulang kali memanfaatkan fasilitas umum meski telah diberikan imbauan dan edukasi.
Penertiban dilaksanakan di kawasan Taman Segitiga, Jalan Pemuda Bundaran Pancasila, serta Jalan Pangeran Diponegoro di sekitar SPBU.
Kepala Satpol PP Kotawaringin Barat, Syahruni, mengatakan petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan masyarakat serta mencegah terganggunya arus lalu lintas maupun aktivitas publik. Para pedagang juga diarahkan untuk memanfaatkan lokasi berjualan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Syahruni juga mengimbau para pedagang agar mematuhi Peraturan Daerah dan bersama-sama menjaga ketertiban umum. Menurutnya, Satpol PP akan terus mengedepankan langkah humanis, persuasif, dan edukatif dalam setiap pelaksanaan tugas. Namun, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang dilakukan secara berulang.
"Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman. Kami mengajak seluruh warga untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta segera melaporkan apabila menemukan kondisi yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," pungkasnya. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno