Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dinas PUPR Kotawaringin Barat Gelar Forum Konsultasi Publik Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung 

Syamsudin Danuri • Jumat, 26 Juni 2026 | 04:30 WIB
Foto bersama Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dilaksanakan Dinas  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kobar. (SYAMSUDIN/RADAR SAMPIT) 
Foto bersama Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dilaksanakan Dinas  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kobar. (SYAMSUDIN/RADAR SAMPIT) 

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait penyelenggaraan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan bangunan gedung.

Forum tersebut dihadiri perwakilan Bagian Organisasi Setda Kobar, unsur masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah se-Kecamatan Arut Selatan, pihak perbankan, serta akademisi dari Universitas Antakusuma Pangkalan Bun. Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan mampu memberikan masukan konstruktif bagi peningkatan layanan yang diberikan pemerintah daerah.

Kepala Dinas PUPR Kobar, Suryadi, mengatakan bahwa pelaksanaan FKP merupakan kewajiban bagi setiap unit pelayanan publik. Selain sebagai amanat regulasi, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka penyempurnaan layanan perizinan.

Menurutnya, Dinas PUPR Kobar memiliki lima bidang teknis, yakni Bidang Tata Ruang, Bidang Pembinaan Konstruksi, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, dan Bidang Cipta Karya, serta dua Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu UPT Alat Berat dan UPT Laboratorium. Seluruh bidang tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Suryadi menjelaskan, FKP juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perubahan regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi syarat untuk memastikan bangunan layak digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kegiatan FKP ini kami manfaatkan untuk memberikan penjelasan tata cara pengurusan perizinan, sehingga bangunan yang akan dibangun dapat memenuhi regulasi dan beroperasi secara legal,” ujarnya.

Sementara itu, mewakili Plt Kepala Bagian Organisasi Setda Kobar, Andri Saputra menyampaikan apresiasi kepada Dinas PUPR Kobar yang telah melaksanakan FKP sesuai jadwal yang ditetapkan. Ia menegaskan forum tersebut menjadi wadah penting untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan merupakan arahan yang terus ditekankan oleh Bupati Kobar kepada seluruh ASN agar terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “FKP ini merupakan salah satu strategi untuk menyerap aspirasi masyarakat sebagai dasar perbaikan pelayanan publik ke depan,” pungkasnya. (sam/yit)

 

 

Editor : Heru Prayitno
#Dinas PUPR Kobar #PBG