Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Nekat Bisnis Minuman Keras, IRT di Pangkalan Bun Kena Denda Rp3,5 Juta

Koko Sulistyo • Jumat, 5 Juni 2026 | 20:37 WIB
PENJUAL MIRAS: Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Berakohol digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jumat (5/6/2026). FOTO: SATPOL PP KOBAR/RADAR SAMPIT
PENJUAL MIRAS: Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Berakohol digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jumat (5/6/2026). FOTO: SATPOL PP KOBAR/RADAR SAMPIT

 

PANGKALAN BUN, Radarsampit.jawapos.com - Penjual minuman keras berkedok warung sembako di Jalan Ahmad Yani, SP3, Sungai Rangit, Desa Purbasari, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus menghadapi sidang Tipiring (tindak pidana ringan) yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Ibu rumah tangga (IRT) berinisial BS tersebut harus rela merogoh kocek lebih dalam akibat putusan denda yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sebesar Rp3,5 juta.

BS diketahui sudah dua kali menjalani sidang Tipiring dengan dakwaan yang sama memperjualbelikan dan mengedarkan minuman keras. 

Baca Juga: Terlilit Utang Rp5 Juta, Teknisi PT Hayat Nekat Gelapkan Motor Perusahaan

Selain denda jutaan rupiah, berbagai jenis minuman keras seperti McDonald's Vodka Mix, Anggur Merah dan puluhan botol minuman keras jenis arak putih dan satu galon arak putih yang belum dikemas juga disita untuk dimusnahkan.

Kasatpol PP Kobar Syahruni menegaskan, mereka akan terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran perda, khususnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Kami tidak akan berhenti melakukan operasi dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal. Ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Seriusi Persiapan Atlet Kotim ke Porprov, DPRD Datangi KONI Kalteng

Ia berharap putusan denda tersebut dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa. 

Selain itu, Syahruni juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

"Kita akan terus bersinergi dengan instansi terkait guna memastikan Peraturan Daerah dapat ditegakkan secara optimal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat," pungkasnya. (tyo/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#pejual sembako #satpo pp #miras #melanggar perda #tipiring