Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Enam Fraksi DPRD Kotawaringin Barat Sepakat Lanjutkan Pembahasan Dua Raperda

Syamsudin Danuri • Kamis, 4 Juni 2026 | 04:30 WIB
Muhammad Syamsuri menyampaikan pemandangan umum fraksi saat rapat di DPRD Kotawaringin Barat.  (SYAMSUDIN/RADAR SAMPIT)
Muhammad Syamsuri menyampaikan pemandangan umum fraksi saat rapat di DPRD Kotawaringin Barat.  (SYAMSUDIN/RADAR SAMPIT)

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Enam fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sepakat menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Kesepakatan tersebut disampaikan melalui pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (3/6).

Dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Muhammad Syamsuri mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut dinilai menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan.

Meski demikian, Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya diukur dari kepatuhan administrasi dan kualitas laporan keuangan. Berdasarkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah mencapai sekitar 96,30 persen dari target, belanja daerah dan transfer terealisasi sekitar 94,43 persen, sedangkan pembiayaan neto mencapai 100 persen.

Menurut Fraksi Golkar, capaian tersebut perlu diiringi evaluasi terhadap efektivitas program pembangunan dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Belanja daerah diharapkan mampu memberikan manfaat yang terukur, terutama dalam peningkatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penciptaan lapangan kerja.

Fraksi Golkar juga mengingatkan agar setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat ketahanan ekonomi daerah di tengah berbagai tantangan yang dihadapi.

Terkait Raperda perubahan Perda Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Golkar menyatakan dukungan terhadap penyempurnaan regulasi tersebut. Fraksi menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui percepatan legalisasi aset, penyelesaian aset yang belum memiliki kepastian hukum, pengamanan dari potensi sengketa, serta optimalisasi pemanfaatan aset yang belum produktif.

Selain itu, pemerintah daerah didorong memperkuat sistem pengelolaan aset berbasis digital yang terintegrasi guna meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. (sam/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#dprd kotawaringin barat #raperda