PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan menertibkan bangunan permanen dan semi permanen yang berdiri di Ruang Milik Jalan (Rumija) di bahu Jalan Ahmad Shaleh, ruas Pangkalan Bun menuju Kotawaringin Lama.
Penertiban dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor 600.1/145/PUPR.IV/2026 tentang Penertiban Ruang Milik Jalan. Dalam surat edaran tersebut, masyarakat dilarang memanfaatkan bahu jalan maupun drainase untuk mendirikan bangunan atau berjualan.
Sebagai bentuk sosialisasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP Kobar, pemerintah kelurahan, dan pengurus RT memasang baliho larangan berjualan serta mendirikan bangunan di bahu jalan dan saluran drainase. Ruang milik jalan di kawasan tersebut diketahui memiliki lebar 60 meter.
Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengatakan masyarakat dilarang berjualan maupun mendirikan bangunan di badan jalan, bahu jalan, dan drainase karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lurah Mendawai Seberang, Mapro Hadi, menjelaskan pemasangan baliho difokuskan di sejumlah titik strategis yang rawan pelanggaran, seperti penggunaan bahu jalan untuk parkir, berjualan, dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah awal penertiban yang lebih luas. Selain pemasangan baliho, petugas juga melakukan sosialisasi langsung kepada warga mengenai fungsi bahu jalan sebagai ruang darurat dan penunjang keselamatan pengguna jalan.
“Ke depan, kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat,” ujarnya. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno