PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat menertibkan 25 banner ilegal di sejumlah ruas jalan Kota Pangkalan Bun, Senin (4/5) malam. Penertiban dilakukan karena banner tidak berizin serta dinilai mengganggu estetika kota.
Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB itu dipimpin Wakil Komandan Regu 3, Juni Pilau, bersama personel Satpol PP. Petugas menyasar sejumlah titik strategis, seperti persimpangan lampu merah Gereja Immanuel, lampu merah Kantor Perkim, dan lampu merah SMP Negeri 1 Pangkalan Bun.
Banner yang ditertibkan umumnya dipasang di tiang lampu jalan, rambu lalu lintas, dan pagar fasilitas umum tanpa izin. Seluruh alat peraga tersebut kemudian dicopot dan diamankan ke markas Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait maraknya pemasangan alat peraga nonpermanen oleh pihak tidak bertanggung jawab yang menyebabkan lingkungan tampak kumuh.
Kepala Satpol PP Kotawaringin Barat, Syahruni, mengatakan penertiban dilakukan secara persuasif namun tegas untuk mengembalikan fungsi dan keindahan ruang publik. Selain itu, langkah ini merupakan respons atas laporan masyarakat melalui layanan pengaduan WhatsApp “Si Pelaksana”.
Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan pemasangan media promosi. Satpol PP juga akan meningkatkan pengawasan berkala di titik rawan guna menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan kota.
“Pemasangan iklan harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan dan tidak merusak fasilitas umum,” ujarnya. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno