PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menunda pembahasan satu dari dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kobar, Selasa (29/4), saat penyampaian hasil rapat gabungan komisi bersama pemerintah daerah.
Anggota DPRD Kobar Reqsi Setiawan menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena menunggu kesiapan regulasi pengganti sebagai konsekuensi pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS serta Infeksi Menular Seksual (IMS).
“Ditunda pembahasannya sampai dengan siapnya peraturan pengganti dari konsekuensi dengan dicabutnya Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS dan IMS,” kata Reqsi saat membacakan hasil rapat.
Ranperda yang ditunda adalah Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tersebut. Penundaan dilakukan untuk menghindari kekosongan hukum dalam penanganan HIV/AIDS dan IMS di daerah.
Sementara itu, satu Ranperda lainnya, yakni perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tetap dilanjutkan pembahasannya dengan sejumlah penyesuaian.
Dalam pembahasan tersebut, disepakati penambahan Pasal 30A terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan. Ketentuan itu memasukkan jasa perhotelan pada hotel terapung sebagai objek pajak.
Selain itu, usaha angkutan sungai dan/atau laut seperti kapal kelotok wisata serta rumah kos yang menyediakan jasa akomodasi dengan tarif tertentu juga ditetapkan sebagai objek PBJT jasa perhotelan.
“Dan masih ada beberapa poin lain yang disepakati untuk disesuaikan,” ujar Reqsi. Ia menegaskan pembahasan Ranperda akan terus disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, dan akan dilanjutkan dengan rapat paripurna tanggapan fraksi-fraksi terhadap kedua Ranperda tersebut pada Rabu (30/4). (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno