PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun memusnahkan 140 unit handphone hasil sitaan dari warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin (27/4). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Selain handphone, petugas juga memusnahkan sejumlah barang terlarang lain, seperti charger, kabel, dan power bank yang ditemukan di dalam hunian WBP.
Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Dawa’i mengatakan, pemusnahan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62. Langkah ini bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
“Pemusnahan handphone dan alat lainnya yang dilarang digunakan oleh WBP ini bertujuan untuk ketertiban dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Pihak lapas telah melakukan berbagai langkah antisipasi melalui pengawasan dan pengamanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan secara ketat.
Namun, Dawa’i mengungkapkan kondisi lapas saat ini mengalami kelebihan kapasitas. Dari kapasitas ideal 220 hingga 260 orang, jumlah penghuni mencapai 770 orang, termasuk 35 WBP perempuan.
Dengan jumlah tersebut, lapas hanya didukung 60 pegawai yang bekerja dengan sistem penjagaan bergilir, sehingga pengawasan belum dapat berjalan maksimal.
Dari total penghuni, sekitar 50 persen merupakan WBP kasus narkotika yang berasal dari Kabupaten Kotawaringin Barat dan Lamandau. Untuk mengantisipasi peredaran narkotika, pihak lapas rutin melakukan tes urine setiap bulan.
“Kami harus benar-benar waspada dengan kondisi ini, dan setiap bulan melaksanakan tes urine agar lapas terbebas dari peredaran narkotika,” katanya. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno