Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tak Mau Kecolongan, DLH Kobar Cek IPAL Dua SPPG

Koko Sulistyo • Sabtu, 11 April 2026 | 15:59 WIB
Pemeriksaan Ipal di SPPG Yayasan Pendidikan Insan Kamil Qur’an di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, belum lama ini. (DLH Kobar/Radar Sampit)
Pemeriksaan Ipal di SPPG Yayasan Pendidikan Insan Kamil Qur’an di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, belum lama ini. (DLH Kobar/Radar Sampit)
PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) domestik di dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kotawaringin Barat di periksa oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten setempat.
 
Pemeriksaan dua SPPG dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DLH untuk memastikan setiap usaha atau kegiatan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 
 
Dua SPPG yang di cek oleh bidang penataan lingkungan hidup tersebut,yaitu SPPG Yayasan Pendidikan Insan Kamil Qur’an di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai dan SPPG Kemala Presisi I Polres Kobar.
 
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLH Kobar, Bambang Teguh Santoso, mengatakan, pengecekan yang dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan SPPG.
 
“Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan air limbah domestik telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari sisi baku mutu maupun penerapan standar teknologi Ipal," ujarnya.
 
Ia menjelaskan bahwa standar teknologi Ipal domestik yang menjadi acuan meliputi unit pemisah minyak dan lemak, bak equalisasi, pengolahan anaerobik, pengolahan aerobik, clarifier tank, unit desinfeksi, serta effluent tank sebagai tahapan akhir sebelum air limbah dilepas ke lingkungan.
 
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, masih terdapat ruang perbaikan pada sistem IPAL di kedua lokasi, khususnya dalam kelengkapan unit dan optimalisasi fungsi pengolahan, agar dapat memenuhi standar teknologi yang dipersyaratkan.
 
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kobar, Syahyani, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan lingkungan hidup. 
 
“DLH Kobar terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara konsisten agar seluruh pelaku usaha dan kegiatan dapat memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan yang berlaku. Upaya ini penting untuk menjaga kualitas lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran,” tegasnya.
 
Pengelolaan air limbah domestik mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk ketentuan baku mutu air limbah domestik, serta diperkuat melalui kebijakan sektoral seperti Keputusan Menteri LHK Nomor 2760 Tahun 2025.
 
"Kita mendorong agar seluruh unit kegiatan dapat terus melakukan penyempurnaan sistem pengelolaan air limbah domestik sesuai standar yang dipersyaratkan, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan hidup secara berkelanjutan," pungkasnya. (tyo/sla)
 
 
 
Editor : Slamet Harmoko
#IPAL #SPPG #sanitasi #Mbg #DLH Kobar