PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com—Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Mulyadin menilai, penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang larangan peredaran minuman keras belum optimal. Ia mendorong evaluasi menyeluruh, terutama pada ketentuan sanksi, agar lebih efektif menekan peredaran miras.
Mulyadin menyampaikan, masih maraknya penjualan miras di masyarakat menunjukkan perda tersebut belum memberikan efek jera. “Kenyataannya di lapangan, masih banyak yang berani menjual miras. Ini menjadi indikator bahwa perda belum berjalan maksimal dan perlu diperkuat, terutama dari sisi sanksi,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, rencana revisi perda sebelumnya sempat menuai polemik. Sejumlah pihak menilai revisi sebagai upaya melegalkan miras, padahal substansinya untuk memperketat hukuman bagi pelanggar.
Selain itu, Mulyadin mengapresiasi langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang aktif melakukan penertiban. Namun, ia menilai masih adanya celah aturan, seperti pemberian izin di tempat tertentu, membuat peredaran miras sulit dikendalikan.
Menurutnya, penindakan yang hanya berujung denda juga belum efektif karena pelaku kerap mengulangi perbuatannya setelah menjalani sidang.
Mulyadin menegaskan perlunya penguatan komitmen untuk menciptakan Kotawaringin Barat bebas miras. Peredaran miras dinilai tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan ketertiban dan tindak kriminal di masyarakat. (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno