KUALA KAPUAS, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial IW (31), warga Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Antik Telabang 2026 setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, mengatakan informasi yang diterima menyebutkan tersangka kerap mengedarkan sabu di sebuah rumah milik warga bernama Ratna di Desa Anjir Mambulau Tengah.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi pada Rabu (8/7) sekitar pukul 07.30 WIB," kata Budi, Selasa.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan IW berada di dalam rumah. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka beserta rumah yang ditempatinya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,75 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam botol putih yang berada di saku celana pendek yang dikenakan tersangka.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 26 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, satu wadah penyimpanan, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp3,7 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Budi menegaskan, Operasi Antik Telabang 2026 akan terus diintensifkan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Perkara ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," pungkasnya. (ant)
Editor : Slamet Harmoko