Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pinjol Ilegal Masih Dominasi Aduan di Kalteng. Perempuan Jadi Korban Terbanyak!

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 1 Juli 2026 | 21:23 WIB
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius di Kalimantan Tengah. Hingga 31 Mei 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng menerima 184 pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong. Sebagian besar laporan didominasi praktik pinjol ilegal.

Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz mengatakan, berdasarkan data Satgas PASTI, sebanyak 167 aduan berkaitan dengan pinjol ilegal, 14 laporan investasi ilegal, dan tiga laporan aktivitas keuangan ilegal lainnya.

"Pinjaman online ilegal masih menjadi pengaduan yang paling banyak kami terima hingga akhir Mei 2026," ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga: Gubernur Apresiasi Peran Aktif Polda Kalteng Dukung Program Pembangunan

Data OJK menunjukkan 66 persen pelapor merupakan perempuan, sedangkan 34 persen lainnya laki-laki. Kondisi tersebut menunjukkan masyarakat masih rentan menjadi korban kejahatan keuangan berbasis digital.

OJK pun mengimbau masyarakat selalu memeriksa legalitas lembaga jasa keuangan sebelum mengajukan pinjaman atau berinvestasi serta tidak mudah tergiur tawaran keuntungan tinggi maupun pencairan dana secara instan.

Di Kalteng, sedikitnya terdapat lima modus investasi ilegal yang paling banyak ditemukan, yakni jasa periklanan berbasis deposit, perdagangan kripto ilegal, money game, investasi sektor pertanian dan perkebunan, serta multi-level marketing (MLM) ilegal.

Baca Juga: Anggaran Terbatas Bukan Alasan Perbaiki Jalan dalam Kota Kuala Kurun Gunung Mas

Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga 31 Mei 2026 tercatat 4.040 laporan dugaan penipuan keuangan dari Kalimantan Tengah. Laporan terbanyak berasal dari Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Kapuas, dan Barito Utara.

Menurut Primandanu, OJK akan terus memperkuat pengawasan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan industri jasa keuangan, disertai peningkatan literasi keuangan masyarakat untuk menekan jumlah korban.

Baca Juga: DPRD Kalteng: Jalan Dua Kabupaten Perlu Diprioritaskan

Di sisi lain, kinerja perbankan di Kalimantan Tengah hingga Mei 2026 tetap menunjukkan tren positif. Total aset bank umum mencapai Rp99,26 triliun atau tumbuh 9,08 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dana pihak ketiga (DPK) meningkat menjadi Rp52,93 triliun, sedangkan penyaluran kredit mencapai Rp54,98 triliun.

Meski rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) naik tipis menjadi 2,07 persen, OJK menilai kondisi tersebut masih dalam kategori sehat dan stabil. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#keuangan ilegal #pinjol #investasi bodong #ojk #kalteng