Radar Utama Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno Kalteng

Soroti Akreditasi Program Studi di UPR Menjelang Pemilihan Rektor

Dodi Abdul Qadir • Minggu, 3 Mei 2026 | 21:55 WIB
Ketua LPMPP UPR, Berkat saat menyampaikan, terkait akreditasi.(dodi/radarsampit)
Ketua LPMPP UPR, Berkat saat menyampaikan, terkait akreditasi.(dodi/radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Universitas Palangka Raya (UPR) kembali jadi perhatian di tengah momentum pemilihan rektor 2026, isu akreditasi program studi (prodi) mencuat.

Berdasarkan evaluasi terbaru BAN-PT, dari puluhan prodi di UPR, sebanyak 16 prodi meraih status unggul, 31 prodi berstatus baik sekali, dan 9 prodi berada pada kategori baik.

Dari puluhan prodi itu,terbanyak prodi unggulan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendididikan, berjumlah 9 prodi,lalu fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ada 3 prodi,Fakultas Ekonomi dan Bisnis ada 2 prodi, Fakultas Teknik satu prodi, yakni Teknik Sipil, satu prodi program magister, yakni Pendidikan Bahasa Inggris.

Prodi Ilmu Hukum kini berada pada peringkat “Baik” dalam sistem akreditasi terbaru. Jika dibandingkan dengan instrumen lama yang menggunakan 7 kriteria, status ini setara dengan peringkat C. Sebelumnya, prodi ini berada di level B, yang secara posisi berada di tengah. Namun, saat ini fakultas sedang menempuh proses banding atau keberatan.

Baca Juga: Hasil Survey, Mahasiswa UPR Inginkan Rektor dari Guru Besar Internal

Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UPR, Berkat menyampaikan, penilaian akreditasi tidak hanya bergantung pada satu indikator, melainkan merupakan hasil dari kerja kolektif seluruh unsur.

Mulai dari kinerja dosen dalam bidang penelitian, pengabdian, dan pengajaran, hingga kontribusi mahasiswa melalui capaian akademik seperti IPK, masa studi, dan waktu kelulusan menjadi bagian penting dalam penilaian.

Selain itu, faktor lain seperti jumlah dosen bergelar profesor, ketersediaan sarana dan prasarana, sistem tata kelola, serta kerja sama dengan pihak eksternal juga memiliki pengaruh signifikan.

“Akreditasi ini kata kuncinya adalah data. Semua harus berbasis data yang valid dan terinput dengan baik. Kalau data tidak lengkap atau tidak kuat, itu akan sangat memengaruhi hasil penilaian,” tegasnya,kemarin.

Berkat juga menyebutkan, tanggung jawab akreditasi secara formal berada pada pimpinan fakultas untuk tingkat program studi, dan rektor untuk akreditasi institusi. Namun secara substansi, seluruh civitas akademika memiliki peran.

 

Kata dia, bahwa sistem akreditasi saat ini menggunakan 9 kriteria utama yang lebih komprehensif dibandingkan sebelumnya.

Kesembilan kriteria tersebut meliputi Visi, misi, tujuan, dan strategi, Tata kelola, tata pamong, dan kerja sama, Mahasiswa, Sumber daya manusia (SDM), Keuangan, sarana, dan prasarana, Pendidikan (proses pembelajaran), Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat, Luaran dan capaian tridarma.

Berkat menambahkan, Ilmu hukum saat ini dinilai menggunakan 9 kriteria. Kalau dibandingkan dengan instrumen lama, posisi sekarang memang berada di bawah. Dulu di tengah (B), sekarang berada di bawah dalam sistem baru. Beda level.

“Dimana pada instrumen terbaru peringkat menggunakan “unggul”, “baik sekali”, dan “baik”.Namuan saat ini masih dalam proses pengajuan banding oleh jajaran fakultas hukum,”pungkasnya. (daq/gus)

 

 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#akreditasi #Rektor UPR #Universitas Palangka Raya (UPR) #Soroti #program studi