Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dituding Serobot Lahan Koperasi, Seperti Ini Penjelasan PT AJP

Syamsudin Danuri • Selasa, 21 April 2026 | 11:44 WIB
Manager Humas PT AJP, Kosim Hidayat (Topi Loreng) saat bersama sejumlah warga di kawasan kebun yang dikelola PT AJP
Manager Humas PT AJP, Kosim Hidayat (Topi Loreng) saat bersama sejumlah warga di kawasan kebun yang dikelola PT AJP

 
PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – PT Aji Jaya Plantation (AJP) akhirnya angkat bicara terkait tudingan penyerobotan lahan Koperasi. Pihak Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional yang dilakukan di wilayah kebun Marundau 1 merupakan bagian dari pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sebagai badan usaha milik negara (BUMN).

‎Manager Humas PT AJP, Kosim Hidayat, menjelaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara luasan perjanjian awal dengan kondisi faktual objek lahan di lapangan.

“Dalam pelaksanaannya, kami melihat bahwa tidak seluruh objek kerja sama sejak awal berada dalam kondisi clear and clean, sehingga berdampak terhadap realisasi pengelolaan di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, areal yang saat ini dikelola oleh PT AJP yang terletak di Desa Sukamandang, Desa Mugi Penyuhu, Desa Tumbang Bai, Desa Ayawan, Desa Bukit Buluh, Desa Durian Tunggal, Kel. Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan dan Desa Penyombaan, Desa Gandis, Kelurahan Pangkut, Desa Kerabu, Desa Sambi, Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kawasan itu merupakan bagian dari wilayah yang berada dalam penguasaan negara melalui mekanisme penertiban oleh Satgas PKH, sebagaimana ditandai dengan keberadaan plang resmi di lokasi.

‎“PT AJP menjalankan kegiatan operasional berdasarkan penugasan resmi serta tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kosim.

‎Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Hukum.

Terkait persoalan dengan Koperasi Anugerah Alam Permai (AAP) atas sebagian areal tersebut, PT AJP menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap sehingga dapat mengubah status penguasaan lahan tersebut.

“Setiap klaim harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah. Kami mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga: Ancam Tempuh Jalur Hukum, Ratusan Warga Kerabu Hentikan Aktivitas PT AJP

Menurutnya, aktivitas sepihak di dalam area operasional berpotensi mengganggu stabilitas kegiatan usaha serta memicu konflik di lapangan.

Komitmen Operasional dan Dukungan Masyarakat

Di tengah berbagai dinamika tersebut, PT AJP tetap menjalankan operasional secara aktif, termasuk kegiatan panen, pemeliharaan, serta kewajiban finansial kepada mitra kerja alias setoran ke negara melalui Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara).

Selain itu, perusahaan juga telah menjalankan berbagai program sosial serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar kebun, termasuk melibatkan tenaga kerja lokal dalam operasional kebun.

PT AJP menegaskan bahwa posisinya sebagai pelaksana operasional tetap berkomitmen menjalankan kewajiban sesuai perjanjian, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam penertiban kawasan.

“Prinsip kami jelas, operasional tetap berjalan sesuai penugasan, namun penyelesaian setiap permasalahan harus melalui jalur hukum yang sah, terukur, dan berkeadilan,” pungkas Kosim.

Sebelumnya di beritakan, pihak Koperasi AAP menegaskan bahwa lahan seluas 855 hektare yang kini di kuasai PT AJP adalah milik Koperasi Anugerah Alam Permai, berdasarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR). 

Sementara itu Ketua Koperasi Anugerah Alam Permai, Reban Nurjaman mengatakan bahwa persoalan lahan antara Koperasi AAP dan PT AJP sebelumnya telah dilakukan fasilitasi oleh pemkab Kobar pada 13 Januari 2026.

Pihak-pihak yang hadir kala itu adalah dari pihak Agrinas, pihak AJP dan Koperasi. Dalam mediasi ini belum menghasilkan keputusan final karena dari pihak AJP dan Agrinas yang hadir bukan pengambil kebijakan. (sam)

Editor : Slamet Harmoko
#Penyerobotan Lahan Koperasi #PT Aji Jaya Plantation #Agrinas Palma Nusantara #PT AJP #kalteng