KUALA PEMBUANG,radarsampitjawapos.com- Pemerintah Kabupaten Seruyan mengambil langkah tegas untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Melalui surat edaran resmi, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menegaskan larangan keras terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Seperti penggunaan bahan peledak hingga racun kimia. Minggu (28/3/2026).
Dalam surat edaran bernomor 500.5.6/603/DISKAN/II/2026 yang diterbitkan di Kuala Pembuang, Februari 2026, disebutkan bahwa segala bentuk penangkapan ikan dengan cara destruktif tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keberlanjutan mata pencaharian nelayan.
“Penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, racun seperti potasium, maupun bahan kimia berbahaya lainnya dilarang keras,” demikian isi edaran yang bertanda tangan Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda.
Selain itu, pemerintah setempat juga menyoroti penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai aturan. Praktik tersebut masuk dalam kategori illegal fishing dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya imbauan, surat edaran itu juga memuat ancaman sanksi tegas. Pelanggar dapat dijerat pidana maupun sanksi administratif mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Dalam upaya pencegahan, Ahmad Selanorwanda meminta peran aktif para camat, lurah, kepala desa hingga damang atau ketua adat untuk turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap.
Dirinyapun berharap mampu menekan praktik penangkapan ikan ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem perairan.
“Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan agar praktik illegal fishing dan destructive fishing tidak lagi terjadi di wilayah Seruyan,” tegas Wanda.
Ia juga berharap sektor perikanan di Seruyan dapat terus berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat pesisir. (rdw/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama