Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Soal Plasma 20 Persen, Pemkab Kotim Buka Ruang Kesepakatan PBS dan Warga

M. Akbar • Kamis, 26 Maret 2026 | 20:00 WIB

Penyampaian aspirasi sekelompok warga yang menuntut realisasi plasma sawit 20 persen, beberapa waktu lalu di depan kantor DPRD Kotim
Penyampaian aspirasi sekelompok warga yang menuntut realisasi plasma sawit 20 persen, beberapa waktu lalu di depan kantor DPRD Kotim

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuka ruang dialog antara perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dan warga, terkait realisasi kebun plasma 20 persen. Upaya tersebut guna mendorong tercapainya kesepakatan bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, mengatakan,  Pemkab Kotim terus memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan masyarakat yang tergabung dalam koperasi desa terkait tuntutan realisasi plasma tersebut.

Ia menjelaskan, Bupati Kotim sebelumnya telah mengeluarkan surat pada 9 September 2025 yang berisi imbauan kepada perusahaan agar dapat memfasilitasi masyarakat melalui program plasma.

“Pak Bupati telah mengeluarkan surat yang pada intinya mengimbau perusahaan untuk dapat memfasilitasi masyarakat, khususnya melalui kebun plasma,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Meski demikian, Rody menjelaskan, dalam ketentuan regulasi yang berlaku, pemenuhan kewajiban perusahaan kepada masyarakat tidak selalu harus dalam bentuk kebun plasma. Perusahaan juga dapat melaksanakan program lain yang memiliki nilai setara.

“Secara aturan memang tidak mutlak harus dalam bentuk kebun plasma. Ada juga program lain yang setara, misalnya kegiatan usaha ekonomi produktif bagi masyarakat,” jelasnya.

Namun demikian lanjutnya, Pemkab Kotim tetap mendorong agar perusahaan dapat merealisasikan kebun plasma sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Hal itu sejalan dengan keinginan pemerintah daerah agar keberadaan perusahaan juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Menurut Rody, sejumlah koperasi desa hingga saat ini masih menginginkan realisasi kewajiban perusahaan tersebut dalam bentuk kebun plasma. Karena itu, pemerintah daerah berupaya membuka ruang kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat.

Ia menambahkan, proses mediasi sebenarnya telah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah daerah dan menunjukkan perkembangan positif.

“Sejak sebelum munculnya tuntutan dari aliansi masyarakat, pemerintah daerah sebenarnya sudah memfasilitasi dialog antara perusahaan dan masyarakat,” katanya.

Beberapa perusahaan, lanjutnya, bahkan telah menyelesaikan persoalan tersebut melalui kesepakatan bersama masyarakat, seperti perusahaan yang tergabung dalam grup Minamas serta PT Nusantara Sawit Persada.

Meski demikian lanjut Rody, masih terdapat satu hingga dua perusahaan yang belum mencapai kesepakatan sehingga perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Karena itu, sejumlah koperasi desa meminta agar persoalan tersebut dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kotim guna mempercepat penyelesaian.

“Sebagian persoalan sebenarnya sudah ada tawaran dari masing-masing pihak, namun belum mencapai kesepakatan. Ini yang akan terus kita dorong agar kedua belah pihak bisa menemukan titik temu,” ujarnya.

Pemerintah daerah, kata Rody, akan terus memfasilitasi proses dialog tersebut dengan memberikan saran dan masukan agar tercapai solusi yang dapat diterima bersama.

“Kami dari pemerintah daerah tetap membantu memfasilitasi agar ada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Masyarakat Plasma Sawit (Amplas) Kotim, Audi Valent, mengungkapkan hingga saat ini baru sebagian koperasi yang tergabung dalam organisasi tersebut yang telah memperoleh realisasi plasma dari perusahaan perkebunan.

Ia menyebutkan, dari total 32 koperasi yang tergabung dalam Amplas Kotim, baru sekitar 10 koperasi yang telah diakomodasi untuk mendapatkan kebun plasma 20 persen dari lahan inti yang telah tertanam.

“Masih ada koperasi lainnya yang hingga kini menunggu kepastian realisasi plasma dari perusahaan,” pungkasnya, beberapa waktu lalu.  (ktr-2/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#Rody Kamislam #kelapa sawit #Perusahaan Besar Swasta (PBS) #Plasma Sawit #Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)