Radar Utama Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno Kalteng

Kejati Kalteng Dilibatkan Mengawasi Inflasi

Dodi Abdul Qadir • Jumat, 27 Februari 2026 | 06:00 WIB

Kesepakatan Kejati Kalteng dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, untuk pendampingan pengendalian inflasi dan pemberdayaan IKM, Kamis (26/2).
Kesepakatan Kejati Kalteng dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, untuk pendampingan pengendalian inflasi dan pemberdayaan IKM, Kamis (26/2).

PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menandatangani kerja sama pendampingan hukum bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng untuk tahun 2026, Kamis (26/2).

Kerjasama itu sebagai upaya pengendalian inflasi, dan memperkuat pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) dari sisi hukum. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M. di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (26/2/2026).

Fokus utama kolaborasi tersebut adalah memberikan pendampingan hukum dalam pengendalian inflasi daerah, menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok, serta mendorong pemberdayaan IKM agar semakin kuat dan berdaya saing.

Kajati Kalteng Nurcahyo menegaskan pentingnya sinergi yang utuh antara aparat penegak hukum dan perangkat daerah dalam menghadapi tantangan ekonomi. Terutama fluktuasi harga bahan pokok yang berpotensi memicu keresahan masyarakat.

“Baik Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kaleng maupun jaksa pengacara negara harus bekerja optimal dan dalam sinergi yang utuh dalam upaya mengendalikan inflasi daerah, serta pemberdayaan IKM di Provinsi Kalteng,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam praktik di lapangan, kebijakan pengendalian inflasi dan intervensi pasar sering kali bersinggungan dengan aspek hukum, baik dalam pengadaan barang, distribusi, pengawasan, hingga tata kelola anggaran. Karena itu, peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sangat krusial sebagai pendamping sekaligus pemberi pertimbangan hukum.

“Pendampingan ini bukan semata pengawasan, tetapi bentuk perlindungan hukum agar setiap kebijakan dan langkah strategis yang diambil tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” tegas Nurcahyo.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng Norhani, menyambut baik kerja sama tersebut.Menurutnya, dinamika pengendalian inflasi daerah tidak lepas dari berbagai tantangan administratif maupun regulatif.

Menurutnya kehadiran Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu memberikan solusi permasalahan hukum yang kerap muncul. Khususnya dalam upaya menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok di pasaran.

 

“Pendampingan hukum akan memperkuat rasa percaya diri jajaran dinas dalam mengambil kebijakan strategis. Termasuk pelaksanaan operasi pasar, pengawasan distribusi barang, hingga program pembinaan dan fasilitasi IKM,” papar Norhani.

Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan langkah-langkah pengendalian inflasi di Kalteng tidak hanya efektif secara ekonomi, tetapi juga akuntabel dan aman dari potensi persoalan hukum.(daq/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#PALANGKA RAYA #Dinas Perdagangan dan Perindustrian #kerjasama #kejaksaan tinggi kalteng #penandatanganan #kalteng