Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

PN Sampit Dorong Tingkatkan Pelayanan Adminduk untuk Warga Hindu Kaharingan di Kotim dan Seruyan

Rado. • Jumat, 23 Januari 2026 | 07:00 WIB
Ketua PN Sampit, Benny Octavianus saat diwawancarai wartawan, baru-baru tadi
Ketua PN Sampit, Benny Octavianus saat diwawancarai wartawan, baru-baru tadi

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Benny Octavianus, menyoroti masih lemahnya akses pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dan keadilan bagi masyarakat Hindu Kaharingan di wilayah pedalaman Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Seruyan.

Diungkapkannya, masih banyak warga Hindu Kaharingan yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian, sehingga berdampak pada pemenuhan hak sipil mereka.

PN Sampit, kata Benny, telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hindu Kaharingan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membantu proses pembuatan adminduk. Namun upaya itu terkendala sulitnya akses transportasi ke desa-desa terpencil.

“Kami berharap ada dukungan pemerintah daerah, terutama fasilitas transportasi, karena akses ke wilayah pedalaman seperti Desa Tumbang Manjul di Seruyan dan sejumlah desa di Kecamatan Antang Kalang, Kotim, sangat sulit,” paparnya.

Ia menegaskan komitmen PN Sampit untuk mendukung program pemerintah daerah dalam menjangkau masyarakat pedalaman, khususnya umat Hindu Kaharingan yang belum terlayani administrasi negara. Bahkan ungkapnya, permohonan serupa telah disampaikan langsung oleh Bupati Seruyan.

Benny juga menyoroti beratnya beban masyarakat pedalaman dalam mengurus dokumen kependudukan akibat jarak tempuh yang jauh dan memakan waktu lama. Karena itu, ia mendorong peran aktif pemerintah daerah dan tetua adat untuk memfasilitasi warga agar dapat mengakses layanan di kecamatan terdekat.

Berdasarkan data sementara, jumlah masyarakat Hindu Kaharingan di Kabupaten Seruyan diperkirakan mencapai sekitar 7.000 orang. Namun, jumlah pasti warga yang belum terakomodasi secara administrasi kependudukan masih dalam proses pendataan.

Melalui laporan tahunan tersebut, PN Sampit berharap persoalan akses identitas dan keadilan bagi masyarakat pedalaman dapat segera mendapat perhatian dan solusi konkret.(ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#pemerintah daerah #administrasi kependudukan #kaharingan #Kotawaringin Timur (Kotim) #Ketua Pengadilan Negeri Sampit Benny Octavianus #seruyan #umat hindu #pn sampit