radarsampitjawapos.com- Seluruh ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) sedang dalam tahap pemutakhiran status di awal tahun 2026 ini. Kegiatan ini melibatkan 17 kecamatan, sampai tingkat kelurahan dan desa. Ditargetkan selesai dalam sepekan.
----------------------
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim, menjadi instansi teknis yang memimpin pemutakhiran status jalan tersebut. Hasilnya nanti akan dikeluarkan surat keputusan baru, terkait status jalan yang telah diperbarui.
Kepala DSDABMBKPRKP Kotim Mentana Dhinar Tistama, melalui Kabid Bina Marga Nur Aina menyatakan, pemuktahiran data SK Jalan, baik di tingkat kabupaten maupun tingkat desa dan kelurahan dilakukan dengan mengundang perwakilan dari masing-masing 17 Pemerintah Kecamatan Se Kotim yang dijadwalkan selama seminggu mulai pekan tadi.
"Baru baru ini di Kecamatan Antang Kalang, Tualan Hulu dan Bukit Santuai. Semua perwakilan dari 17 kecamatan dilibatkan dalam pertemuan ini tujuannya menyamakan persepsi, mana yang masuk ruas jalan kabupaten dan jalan desa yang ada di wilayah kecamatan masing-masing," ujarnya, Senin (19/1).
Dijelaskan, pemuktahiran data SK jalan ini perlu dilakukan, dikarenakan SK Jalan terakhir ditetapkan pada tahun 2014 lalu, dengan total 776 ruas jalan sepanjang 2.024,060 kilometer Se Kotim.
"Pemuktahiran data SK jalan ini perlu diperbarui karena ada perkembangan dan banyak ruas jalan belum tercatat," katanya.
SK status jalan di tahun 2026 ini diharapkan menjadi dasar acuan data terbarukan dalam perkembangan pembangunan di Kotim.
"Setelah SK jalan 2026 ini selesai, selanjutnya akan kami konsultasikan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah, yang nantinya akan akan masuk dalam database Road Managemen System (PKRMS)," terang Nur Aina.
Diungkapkannya, berdasarkan hasil pembahasan, verifikasi lapangan, dan data pendukung lainnya, tiga Kecamatan Antang Kalang, Tualan Hulu dan Bukit Santuai sepakat untuk menetapkan daftar ruas jalan kabupaten yang berada di wilayah kecamatan masing-masing.
Status jalan ditetapkan berdasarkan fungsi pelayanan jalan ,yakni konektivitas antarwilayah, kepentingan strategis daerah dan hasil inventarisasi dan kesepakatan para pihak.
Aina menambahkan, pengelolaan, pemeliharaan, dan penganggaran jalan menjadi tanggung jawab masing-masing kewenangan sesuai dengan status jalan yang telah disepakati.
"Apabila di kemudian hari terdapat perubahan kondisi, data teknis, atau kebijakan yang mempengaruhi status jalan, maka akan dilakukan peninjauan kembali melaluì kesepakatan bersama," pungkasnya. (*/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama