Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sopir Truk di Sampit Mengeluh, Solar di SPBU Cepat Habis

Rado. • Kamis, 18 Desember 2025 | 23:10 WIB
ilustrasi-antrean truk angkut saat mengisi solar di SPBU
ilustrasi-antrean truk angkut saat mengisi solar di SPBU

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Krisis  Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diduga terjadi di Kota Sampit, khususnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Hal itu seperti dikeluhkan seorang sopir truk yang namanya minta diinisialkan  IY, Kamis (18/12).

Ia mengaku telah mengantre sejak pagi bersama puluhan kendaraan lain, namun saat tiba gilirannya, pihak SPBU menyatakan stok solar subsidi telah habis. Padahal menurutnya, berdasarkan kalkulasi jumlah kendaraan dan batas maksimal pembelian, kuota harian belum tersentuh separuhnya.

“Saya antre dari pagi, tapi saat mau mengisi, tiba-tiba dibilang habis. Ini bukan soal kecewa, tapi soal keadilan. Kami ini pengguna resmi solar subsidi,” ungkap IY.

Pria ini pun menghitung, bersamaan dengannya sekitar 35 unit truk telah mengisi dengan jatah maksimal 80 liter, atau total 2.800 liter. Ditambah sekitar 25 kendaraan lain dengan jatah 60 liter, total pemakaian hanya sekitar 4.300 liter. Sementara itu sebutnya, kuota harian solar subsidi di SPBU tersebut mencapai 8.000 liter.

“Artinya masih ada sekitar 3.700 liter yang seharusnya tersedia. Ini bukan selisih kecil, tapi jumlah yang sangat signifikan,” tegas IY.

Ia pun mencoba protes kepada pihak SPBU tempatnya mengantre. Menurut IY, pihak SPBU berdalih sisa solar disimpan sebagai stok darurat. Dirinya pun curiga. Menurutnya, dalam praktik umum, stok darurat hanya berkisar ratusan liter untuk menjaga operasional pompa, bukan ribuan liter yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

IY pun kembali merasa aneh. Pada keesokan harinya, SPBU tempatnya mengantre sebelumnya kembali menutup penjualan solar subsidi dengan alasan menunggu pasokan baru dari Pertamina. Penjualan baru dibuka dua hari kemudian setelah pengiriman ulang sebesar 8.000 liter diterima.

“Kalau benar masih ada sisa ribuan liter, mengapa tidak dijual ke konsumen yang berhak? Lalu ke mana sisa itu menghilang?” cetus IY, mempertanyakan model distribusi yang dijalankan SPBU itu.

Salah satu praktisi hukum di Kotim  Agung Adisetiyono SH menyoroti persoalan tersebut. Ia menegaskan, distribusi BBM subsidi bukan wilayah abu-abu hukum. Diungkapkannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu lanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara tegas mewajibkan SPBU menyalurkan BBM subsidi secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai kuota. “Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif berat, mulai dari pembekuan penyaluran, penghentian pasokan BBM subsidi, hingga pencabutan izin usaha SPBU,” papar Agung.

Ia pun mendorong agar Pertamina lebih maksimal sebagai badan usaha, juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemutusan hubungan kerja sama, apabila terbukti terjadi pelanggaran distribusi.

Agung menegaskan, adanya informasi itu menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina. Audit menyeluruh terhadap pencatatan stok, nozzle, sistem digital penyaluran, hingga rekaman CCTV SPBU dinilai mendesak dilakukan.  Tanpa tindakan tegas dan transparan, dugaan praktik “permainan solar subsidi” berpotensi terus berulang, dengan korban masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya pada BBM bersubsidi.

“Bagi para sopir, solar bukan sekadar bahan bakar, melainkan penopang utama roda ekonomi. Ketika distribusinya dipermainkan, yang tercederai bukan hanya hukum, tetapi juga rasa keadilan publik.”pungkasnya.(ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#Mengeluh #cepat habis #solar #spbu #sopir truk