PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran baru saja mengukuhkan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS) Provinsi Kalimantan Tengah periode 2025–2030, digelar di aula Jayang Tingang Lantai 1, Jumat (21/11).
Pada kesempatan itu dirinya menyatakan, keberadaan ABPEDNAS bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola desa yang lebih transparan, partisipatif, dan berfokus pada pelayanan publik.
Agustiar juga meminta agar terbentuk kolaborasi jejaring kerja yang solid, program yang terukur, dan kerja nyata yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat desa. Menurutnya penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan elemen kunci pembangunan Kalimantan Tengah.
“Desa adalah fondasi kemajuan daerah. Karena itu, pembangunan desa terus kita perkuat agar menghasilkan kesejahteraan yang merata,” ujarnya.
Agustiar juga berharap kepengurusan ABPEDNAS Kalteng yang baru mampu membangun kolaborasi yang solid, merancang program yang terukur, dan melahirkan kerja nyata yang dirasakan langsung masyarakat desa.
“Saya tegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya memperkuat pembangunan dari desa. Kita meyakini bahwa desa adalah fondasi kemajuan daerah," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama, menyatakan bahwa ABPEDNAS terus bersinergi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk mengoptimalkan tugas pengawasan anggota BPD.
Ia menekankan pentingnya peran BPD dalam menjaga program strategis desa seperti dana desa, Koperasi Desa Merah Putih, hingga Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“ABPEDNAS memaksimalkan tugas dan fungsi BPD agar program strategis desa benar-benar berjalan dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” pungkas Indra Utama.
Pelantikan tersebut diawali pembacaan Surat Keputusan oleh Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS. Dalam struktur yang dikukuhkan, Karlulyn Ketua DPD ABPEDNAS Kalteng, Adistyawarman sebagai Sekretaris, dan Erna sebagai Bendahara. Selain kepengurusan inti, sejumlah pengurus bidang juga turut dilantik.
ABPEDNAS, organisasi yang berdiri sejak 2014, merupakan wadah nasional bagi BPD, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Organisasi ini berperan memperkuat fungsi BPD sebagai lembaga permusyawaratan, pengawasan, dan penyalur aspirasi masyarakat desa. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama