SAMPIT,radarsampit.jawapos.com - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar bimbingan teknis (bimtek) sebagai bagian dari program kerja masa bakti 2023–2028, Sabtu (21/6).
Ketua Umum DAD Kotim yang juga Bupati Kotim Halikinnor, saat mengawali kegiatan mendorong seluruh peserta bimtek untuk aktif berdiskusi dan menyampaikan pengalaman lapangan, guna memperkuat kapasitas kelembagaan adat di tingkat bawah.
“Manfaatkan forum ini untuk saling berbagi pengalaman. Diskusi yang terbuka akan menjadi jalan untuk merumuskan solusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Halikinnor juga menekankan pentingnya menjaga budaya lokal sebagai warisan yang tidak ternilai bagi generasi mendatang. Dirinya pun mengajak semua pengurus adat untuk tidak hanya berfokus pada aspek kelembagaan, tetapi juga pelestarian nilai-nilai kearifan lokal.
“Kita harus utamakan pelestarian budaya. Ini tugas bersama agar anak cucu kita kelak tetap bisa mengenal dan meneruskan nilai-nilai lokal, apalagi di tengah arus globalisasi seperti sekarang,” imbuhnya.
Menurutnya, prinsip 'di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung' harus dibumikan sebagai nilai hidup dalam masyarakat Kotim yang majemuk. “Nilai itu bisa menjadi fondasi kuat untuk menjaga persatuan dan kesatuan kita semua,” imbuhnya.
Di akhir sambutannya, Halikinnor memberikan apresiasi kepada panitia dan peserta yang telah aktif mengikuti kegiatan ini. Ia menyebut bimtek ini sebagai wujud nyata program kerja DAD Kotim untuk memperkuat peran adat dalam mendukung tatanan sosial dan hukum di masyarakat.
Ketua Harian DAD Kotim Gahara juga menyampaikan, materi bimtek kali ini berfokus pada penguatan pemahaman terhadap sejumlah dasar hukum adat. Terutama Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008, Nomor 6 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2015. Menurutnya, peraturan-peraturan tersebut menjadi landasan penting dalam membangun sistem kelembagaan adat yang kokoh dan tidak tumpang tindih dengan hukum nasional.
“Kita ingin memperkuat kelembagaan adat, baik di tingkat mantir, damang, maupun pengurus lainnya. Sesuai aturan, masing-masing punya peran dan tugas. Maka saat membuka Majelis Kerapatan Mantir, semua tahapan, prinsip, dan tata caranya harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan,” pungkasnya. (yn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama