SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Adanya potongan vonis terhadap terpidana kasus peredaran narkotika, menuai kritik dan sorotan dari aktivis antinarkoba, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Sekretaris organisasi Sikat Narkoba Kotim, Joni Abdi, mengatakan kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Sebab, beratnya ancaman peredaran narkoba di Kotim harus diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
"Kami sangat menyayangkan fenomena pemangkasan hukuman ini. Jangan sampai kerja keras aparat dalam mengungkap peredaran narkoba tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan. Kalau kondisi seperti ini terus terjadi, tentu akan menjadi salah satu kendala dalam memberikan efek jera kepada para pelaku," ujarnya.
Salah satu perkara yang menjadi sorotannya adalah kasus Muhammad Irfangul Ihsan alias Iksan. Terdakwa perkara peredaran narkotika dengan barang bukti hampir 1,8 kilogram sabu dan 786 butir ekstasi itu sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit.
Namun, melalui putusan Nomor 335/PID.SUS/2026/PT PLK tertanggal 1 Oktober 2026, Pengadilan Tinggi Palangka Raya memangkas hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Hukuman tersebut berkurang tiga tahun dari vonis sebelumnya.
Baca Juga: Banding Dikabulkan, Hukuman Iksan Terdakwa 1,8 Kg Sabu Didiskon Tiga Tahun
Perkara Rodi Franko alias Rudi Mandor juga masuk dalam sorotan Sikat Narkoba Kotim. Dalam perkara dengan barang bukti sekitar 8,4 kilogram sabu, Pengadilan Negeri Sampit sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengubah hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
Sorotan lainnya tertuju pada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika yang menjerat Said Muhammad Aulia. Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis empat tahun penjara, jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 10 tahun penjara.
Menurut Joni, rentetan putusan tersebut patut menjadi bahan evaluasi. Masyarakat perlu mendapatkan gambaran bahwa kejahatan narkotika benar-benar ditangani secara serius, mulai dari pengungkapan perkara hingga proses peradilan.
"Kami tidak bermaksud mencampuri kewenangan hakim dalam memutus perkara. Namun, publik juga memiliki hak untuk menyampaikan kritik. Apalagi ketika perkara narkotika dengan barang bukti kilogram, tetapi kemudian terjadi pengurangan hukuman yang cukup besar. Tentu masyarakat bertanya-tanya apa pertimbangan di balik putusan tersebut," ujarnya.
Dia mengingatkan, dampak narkoba tidak berhenti pada pelaku yang ditangkap. Peredarannya mengancam masa depan generasi muda, merusak keluarga, dan berpotensi memicu persoalan sosial serta tindak kriminal lainnya.
Karena itu, Sikat Narkoba Kotim meminta kejaksaan lebih serius menggunakan hak upaya hukum apabila menemukan alasan yang kuat untuk mengajukan banding maupun kasasi.
Joni juga menyinggung perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Said Muhammad Aulia. Sebelumnya, pihaknya telah mendesak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengajukan banding karena vonis empat tahun penjara dinilai terlalu jauh dari tuntutan 10 tahun penjara.
"Jangan sampai pemberantasan narkoba hanya terlihat keras pada saat penangkapan, tetapi kehilangan daya tekan ketika perkara sudah masuk persidangan. Kami berharap jaksa tidak pasif. Jika ada dasar hukum untuk melakukan upaya hukum, perjuangkan sampai tingkat yang memungkinkan," pungkasnya. (ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama