Dipergoki Keluarga Dini Hari, Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Sampit

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Senin, 2 November 2026 | 21:05 WIB
Ilustrasi Pencabulan/Jawa Pos Radar Bali
Ilustrasi Pencabulan/Jawa Pos Radar Bali

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Seorang pria di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia sembilan tahun.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasus ini terungkap saat seorang anggota keluarga memergoki gerak-gerik mencurigakan pelaku di dalam rumah. Setelah kejadian, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya, yang kemudian memicu pihak keluarga untuk melapor ke Polsek Ketapang.

Baca Juga: Ketiban Rezeki, Warga Asal Barito Kuala Raih Rp 1 Miliar Cash dari Undian Miliarder Yamaha 2026

Kapolsek Ketapang AKP Anis membenarkan pihaknya telah menahan pelaku guna proses hukum lebih lanjut. Selain memeriksa saksi, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti pakaian milik korban.

"Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan pencabulan terhadap anak. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dan pelakunya sudah kami amankan," ujar Anis.

Anis menegaskan, penyidikan kasus ini dilakukan dengan memperhatikan perlindungan khusus bagi korban yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Tiga Kali Dipenjara Tak Bikin Jera, Residivis Curanmor Kembali Gasak Motor

Polisi menyita bukti berupa baju gamis kuning, celana pendek biru, serta celana kain pendek berwarna pink.

Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman berat menanti pelaku atas tindakan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
kejahatan anak predator seksual pencabulan kotim asusila