
SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Seorang anak perempuan berusia sembilan tahun di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kalimantan Tengah diduga menjadi korban pencabulan oleh orang terdekatnya. Peristiwa dugaan pencabulan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (1/11) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah seorang saksi yang merupakan anggota keluarga korban mencurigai gerak-gerik pelaku saat sebagian penghuni rumah masih tertidur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah seorang saksi melihat langsung dugaan aksi tidak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap korban. Setelah kejadian, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ketapang untuk diproses secara hukum.
Kapolsek Ketapang AKP Anis membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut. Pihaknya juga telah melakukan langkah penanganan dengan memeriksa saksi hingga mengamankan pelaku.
"Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan pencabulan terhadap anak. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dan pelakunya sudah kami amankan," ujar Anis.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Dalam perkara ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pelaku yang merupakan ayah tiri korban itu kini telah disangkakan Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Tindak Pidana Anak.
"Saat ini kami mengamankan barang bukti berupa baju gamis anak berwarna kuning, celana pendek berwarna biru, serta satu potong celana kain pendek berwarna pink," tutupnya. (sir)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




