Nekat Bakar Lahan, Pelaku Bisa Dijerat Pidana

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:48 WIB

 

ILUSTRASI: Seorang petugas pemadam kebakaran berdiri memantau kobaran api di dekat pohon yang terbakar akibat Karhutla di malam hari. FOTO: DOK/RADAR SAMPIT
ILUSTRASI: Seorang petugas pemadam kebakaran berdiri memantau kobaran api di dekat pohon yang terbakar akibat Karhutla di malam hari. FOTO: DOK/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Tindakan tersebut berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menyeret pelakunya ke ranah hukum.

"Jangan ada yang membuka lahan dengan cara dibakar. Sebab, ancamannya tidak main-main. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman pidana," kata Kadek di Sampit.

Baca Juga: Bullying Bukan Kenakalan Remaja, Dampaknya Ancam Masa Depan

Ia menegaskan, upaya pencegahan karhutla memerlukan kesadaran penuh dari seluruh lapisan warga. Masyarakat diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan di area rawan serta segera melapor ke pihak berwajib bila melihat titik api.

Menurut Kadek, penanganan kebakaran harus dilakukan sedini mungkin sebelum kobaran meluas. Api yang terlanjur membesar dinilai bakal menyulitkan upaya pemadaman di lapangan.

Baca Juga: Perangkat Daerah di Gunung Mas Diminta Harus Mampu Berinovasi

Selain merusak ekosistem lingkungan, karhutla menimbulkan kabut asap yang dapat mengganggu jarak pandang di jalan raya, melumpuhkan aktivitas pendidikan dan perkantoran, hingga membahayakan kesehatan publik.

"Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga wilayah Kotim agar terhindar dari bencana karhutla. Kesadaran untuk tidak membakar lahan menjadi langkah penting dalam melindungi lingkungan, keselamatan warga, dan kualitas udara," ujarnya. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
kebut asap ancaman pidana bakar lahan kemarau karhutla