Migo Curi Komponen Ekskavator untuk Tebus HP, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Rado. • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 21:23 WIB

 

ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Migo anak Handrianto dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur, Restyana Widianingsih. Ia dinilai terbukti mencuri sejumlah komponen ekskavator di kawasan Hutan Kebun Raya Pemkab Kotim.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. JPU menyatakan Migo terbukti mengambil barang milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Migo anak dari Handrianto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata Restyana.

Baca Juga: Ekonomi Kalteng Tumbuh 3,79 Persen, DPRD Soroti Daya Beli dan Kemiskinan

Kasus tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Hutan Kebun Raya Pemkab Kotim, Jalan Jenderal Sudirman Km 30, Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

Migo bersama tiga rekannya, Roby Jefryanur, Memen dan Junprenata, membongkar sejumlah komponen ekskavator Komatsu milik Dede Darmadi. Ketiganya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam dakwaan terungkap, aksi tersebut berawal saat Migo membutuhkan uang untuk menebus telepon selulernya yang digadaikan. Memen kemudian mengajak mereka mengambil besi di kawasan kebun raya.

Baca Juga: Karhutla Menjalar ke Permukiman Ariyaga, Dua Rumah Terbakar

Mereka membawa peralatan untuk membongkar alat berat. Migo bertugas di bawah ekskavator, membantu mengambil komponen yang berhasil dilepas.

Komponen yang diambil berupa relay starter, tiga pengunci house, plat besi pengaman mesin dan dudukan mesin pompa hidrolik.

Aksi mereka diketahui penjaga kebun. Migo berhasil diamankan, sementara tiga rekannya melarikan diri.

JPU menyatakan Migo terbukti melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primair. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
komponen ekskapator pencurian persidangan pengadilan tuntutan jaksa