Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Panitia Pilkades di Gunung Mas Diminta Buat Baliho Edukasi

Arham Said
Penulis: Arham Said❯
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan (ujung kiri) menghadiri RDP antara DPRD bersama DPMD dan camat, di ruang rapat komisi DPRD setempat, Senin (14/9).(istimewa/DPRD Gumas)
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan (ujung kiri) menghadiri RDP antara DPRD bersama DPMD dan camat, di ruang rapat komisi DPRD setempat, Senin (14/9).(istimewa/DPRD Gumas)

Advertisement

KUALA KURUN,radarsampit.jawapos.com-Pada pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2027 nanti, panitia pemilihan tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, diminta membuat baliho atau papan peringatan, di 59 desa yang akan menggelar pilkades.
"Baliho atau papan peringatan itu berisikan pesan-pesan edukasi kepada masyarakat," ucap Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, Senin (14/9).

Dia mengatakan, pesan itu berupa stop narkoba di lingkungan desa, tolak politik uang dalam pilkades, serta memilih pemimpin desa yang jujur, integritas dan berkemampuan.
"Anggaran untuk membuat baliho tidak perlu besar, namun dampaknya sangat berharga untuk memberi edukasi kepada masyarakat," terangnya.

Advertisement

Rayaniatie menuturkan, baliho ini dipasang paling lambat tiga bulan sebelum pelaksanaan, yaitu mulai Bulan Januari 2027, agar masyarakat sejak awal dapat memahami bahwa kepala desa yang bermasalah terlibat narkoba, judi, atau tidak jujur tidak akan mampu memajukan desa.

"Kita perlu mengubah pola pikir masyarakat dalam memilih calon kepala desa, agar tidak terpengaruh oleh siapa yang menawarkan keuntungan sesaat, melainkan memilih mereka yang berintegritas dan mampu membawa kemajuan," tuturnya.

Dia menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda pelaksanaan pilkades. Jika Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 belum dicabut, maka peraturan itu tetap berlaku sah dan mengikat.

"Perda tersebut baru akan berhenti berlaku apabila sudah dicabut dan digantikan oleh Perda yang baru," tegas Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dalam pelaksanaan pilkades, lanjut dia, harus tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai kerangka umum, dan untuk hal-hal yang belum diatur secara terperinci di dalamnya, maka ketentuan teknis tetap merujuk Perda Nomor 5 Tahun 2015.

"Hal ini sah-sah saja dilakukan sampai perda yang baru disahkan," tandasnya. (arm/gus)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

DPRD Gunung Mas Ajak Masyarakat dan Panitia Hindari Politik Uang dalam Pilkades

DPRD Gunung Mas Ajak Masyarakat dan Panitia Hindari Politik Uang dalam Pilkades

DPRD Gunung Mas Ajak Masyarakat dan para pantia agar menghindari serta Hilangkan Politik Uang dalam Pilkades serentak digelar tahun 2027

Dewan Minta Perketat Pengawasan Tes Narkoba Calon Kades

Dewan Minta Perketat Pengawasan Tes Narkoba Calon Kades

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yulius Agau mengusulkan agar Perketat Pengawasan Tes Narkoba Calon Kades sebelum ikut Pilkades

DPRD Gumas Minta Agar OPD Tidak Capai Target PAD Perlu Dievaluasi

DPRD Gumas Minta Agar OPD Tidak Capai Target PAD Perlu Dievaluasi

DPRD Gumas Minta Agar OPD Tidak Capai Target PAD Perlu Dievaluasi, dalam saran dan masukan yang disampaikan di sidang paripurna, Rabu (27/8)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer