Maling Pompa Air di Sampit Kepergok Pemilik Rumah, Ami Diganjar 8 Bulan Penjara

Rado. • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 22:12 WIB
Ilustrasi Persidangan
Ilustrasi Persidangan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Aksi nekat Norhami alias Ami mencuri pompa air di Jalan Tjilik Riwut, Sampit, terhenti seketika saat dipergoki pemilik rumah. Kini, pria tersebut harus bersiap melunasi perbuatannya di balik jeruji besi selama delapan bulan.

 Malam di Jalan Tjilik Riwut, Sampit, tanggal 21 Mei 2026 itu mulanya sunyi. Di bawah pekatnya gelap, Norhami alias Ami dan rekannya, Mulyadi mengendap-endap mendekati pekarangan sebuah rumah milik Hanafi. Sasaran mereka sederhana, namun vital bagi pemiliknya yakni sebuah mesin pompa air.

Mesin itu terpasang rapi, menyambung urat nadi kebutuhan air bersih keluarga Hanafi. Bagi Ami dan Mulyadi, mesin seharga Rp600 ribu tersebut adalah sasaran empuk yang bisa dengan cepat diubah menjadi lembaran uang tunai.

Baca Juga: Ketika Krisis Air Bersih mulai Dirasakan Warga di Wilayah Utara Kotim

Tanpa suara, jemari mereka mulai bekerja melepas sambungan demi sambungan mesin. Namun, tak ada kejahatan yang benar-benar kedap suara.

Detik ketika pipa terlepas, gesekan besi dan derit singkat memecah hening malam. Hanafi, yang terbangun karena ketukan samar di pekarangan rumahnya, tak memberi ruang bagi kedua pelaku untuk melangkah lebih jauh. Teriakan “Maling!” menggema, merobek malam dan memancing keluar warga sekitar.

Seketika, situasi berbalik. Panik menjalar. Mulyadi mengambil langkah seribu dan berhasil menghilang di kegelapan malam hingga kini namanya resmi tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Tak Hanya Jaga Konsesi, Perusahaan Diminta Bantu Padamkan Karhutla di Seruyan

Apes bagi Ami, langkah kakinya tak cukup cepat. Dalam hitungan menit, ia terkepung dan diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Kepolisian.

Kini, riuh malam itu berganti menjadi dinginnya ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit. Ami duduk tertunduk mendengar jaksa penuntut umum membeberkan perbuatannya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Restyana Widianingsih menilai perbuatan Ami yang mencuri di malam hari dan di pekarangan tertutup sebagai bentuk pelanggaran hukum yang terencana. Ami dinyatakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Baca Juga: Karhutla di Palangka Raya, Banyak Satwa Liar Ditemukan Hangus

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Norhami alias Ami bin Darlin dengan pidana penjara selama delapan bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Masa penahanan yang telah dijalani Ami akan dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan, dan ia diminta untuk tetap berada di balik terali besi.

Aksi nekat demi mesin bernilai tak seberapa itu kini harus dibayar mahal. Ami harus merelakan delapan bulan hidupnya terasing di dalam penjara, sementara Mulyadi masih diburu pelarian.

Suara derit pompa air di pekarangan Hanafi malam itu resmi menjadi penanda akhir dari kebebasan Ami. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
penjara 8 bulan pencurian persidangan kepergok pompa air