Truk Kredit Raib! Perusahaan Finance Laporkan Debitur ke Polisi

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 22:45 WIB

 

 ilustrasi penggelapan truk
ilustrasi penggelapan truk

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melaporkan dugaan tindak pidana jaminan fidusia ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Laporan tersebut berkaitan dengan satu unit Mitsubishi Truk FE 75 SHDX N (Euro 4) Dump warna kuning yang diduga tidak berada pada debitur sebagaimana tercatat dalam perjanjian pembiayaan.

Laporan Polisi Nomor LP/B/155/IX/2026/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH dibuat pada 1 September 2026. Peristiwa tersebut disebut terjadi Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 22.35 WIB di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kotim.

Baca Juga: Maling Motor Merajalela, Warga Jalan Iskandar Sampit Aktifkan Ronda Malam

Berdasarkan laporan, pihak perusahaan pembiayaan ini mendatangi rumah debitur untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.

Namun, unit tersebut tidak ditemukan pada pihak debitur. Perusahaan kemudian menduga kendaraan tersebut tidak berada dalam penguasaan debitur sebagaimana mestinya.

Akibat kejadian tersebut, PT Mandiri Tunas Finance disebut mengalami kerugian sekitar Rp273,6 juta. Pelapor dalam perkara ini tercatat atas nama Fitriani Wati, dengan saksi M. Royani dan M. Burhanuddin.

Baca Juga: Kota Palangka Raya masih Dikepung Karhutla

Saat dikonfirmasi, Fitriani membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut pihak yang dilaporkan berinisial HS.

“Benar, terlapor berinisial HS,” ujar Fitriani.

Ia mengatakan, persoalan diketahui setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang menjadi objek pembiayaan, namun unit tersebut tidak ditemukan pada debitur. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian.

Baca Juga: Tak Perlu Rusak Kunci, Manfaatkan Kesempatan, Spesialis Curanmor di Sampit Ini Gasak 6 Motor

Perkara tersebut disangkakan berkaitan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan status pihak-pihak yang terlibat akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
finance fidusia leasing penggelapan kotim