PT Mandiri Tunas Finance Laporkan Dugaan Penggelapan Kendaraan

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 10:09 WIB

 

Ilustrasi dugaan tindak pidana penggelapan berupa satu unit truck dump.
Ilustrasi dugaan tindak pidana penggelapan berupa satu unit truck dump.

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – PT Mandiri Tunas Finance melaporkan dugaan tindak pidana jaminan fidusia ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Laporan tersebut berkaitan dengan satu unit Mitsubishi Truck FE 75 SHDX N (Euro 4) Dump warna kuning yang diduga tidak berada pada debitur sebagaimana tercatat dalam perjanjian kredit.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/155/IX/2026/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tertanggal 1 September 2026. Dalam laporan tersebut, PT Mandiri Tunas Finance tercatat sebagai korban, sedangkan pihak yang dilaporkan masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis (16/7) sekitar pukul 22.35 WIB di Jalan Beringin Kota, Nomor 03, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.

Berdasarkan kronologi laporan, pihak PT Mandiri Tunas Finance mendatangi rumah debitur untuk mengecek kendaraan yang menjadi objek pembiayaan. Namun, kendaraan tersebut tidak ditemukan pada debitur.

Dari informasi dalam laporan, pihak perusahaan menduga nama debitur hanya digunakan saat proses pengajuan kredit kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, PT Mandiri Tunas Finance disebut mengalami kerugian sekitar Rp273,6 juta.

Pelapor dalam perkara tersebut adalah Fitriani Wati. Sementara dua saksi yang tercantum dalam laporan, yakni M. Royani dan M. Burhanuddin.

Saat dikonfirmasi, Fitriani Wati membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana jaminan fidusia tersebut. Ia menyebut terlapor berinisial HS.

“Benar, terlapor berinisial HS,” ujar Fitriani.

Menurut Fitriani, persoalan bermula ketika pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang menjadi objek pembiayaan, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan pada pihak debitur.

Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Dalam laporan polisi, perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ketentuan tersebut mengatur mengenai pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Hingga saat ini, pihak terlapor masih berstatus dalam proses penyelidikan. Status dan keterlibatan pihak-pihak terkait akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian. (sir/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
MTF penggelapan kotawaringin timur