NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Tergiur keuntungan Rp90 juta, Khairani Ramadhan bin Rajikul Bait nekat menjadi kurir sabu lintas provinsi. Namun, aksinya kandas setelah ditangkap polisi saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang, Lamandau.
Khairani ditangkap Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB saat mengendarai Honda Beat Street bernomor polisi KH 5029 LT. Polisi yang menggelar razia kemudian menggeledah tas ransel miliknya dan menemukan dua bungkus sabu yang dibalut lakban cokelat.
Baca Juga: 41 Hotspot Terdeteksi dalam 24 Jam, Risiko Karhutla Kotim Masih Tinggi
JPU Kejari Lamandau Ahmad Fauzi mengungkapkan, terdakwa mengaku mengambil sabu tersebut dari seorang DPO berinisial Koboy di Pontianak atas permintaan rekannya, Ryan. Barang seberat hampir 200 gram itu dibeli dengan sistem konsinyasi Rp110 juta untuk diedarkan kembali di Sampit.
Jika seluruh sabu terjual dalam paket 5 gram seharga Rp5 juta, omzetnya diperkirakan mencapai Rp200 juta dengan keuntungan sekitar Rp90 juta.
Baca Juga: Tragedi Tewaskan Ibu dan Anak, Kasus Kecelakaan di Cempaga Dihentikan
Hasil penimbangan menunjukkan sabu memiliki berat bersih 198,44 gram dan positif mengandung metamfetamina.
Khairani kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan didakwa dengan pasal berlapis terkait peredaran serta penguasaan narkotika Golongan I. (bib/fm)
Editor : Farid Mahliyannor