SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Tewasnya seorang pemuda inisial R (31) di Jalan Baamang Tengah I, Kecamatan Baamang, Sampit, diungkap Polres Kotim. Tragedi itu ternyata dipicu cekcok terkait utang pembelian narkoba jenis sabu, yang berujung pada aksi penusukan.
Akibat luka parah, korban sempat dirawat di RSUD dr Murjani Sampit, namun kemudian nyawanya tak tertolong.Atas peristiwa itu, kepolisian Polres Kotim pun memburu pelakunya, yang kemudian berhasil diringkus.
Tersangka diketahui berinisial RM. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi membeberkan bahwa RM telah membawa sebilah pisau jenis badik yang disimpan di dalam tas selempangnya sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, kejadian ini bermula pada Selasa (21/7) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu tersangka berjalan kaki menuju samping rumah seorang warga yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, tersangka duduk sambil menunggu seseorang yang disebut akan menjual narkotika jenis sabu kepadanya.
Tak lama, sekitar pukul 09.00 WIB, korban datang menghampiri RM dalam keadaan marah. Korban kemudian menagih utang terkait pembelian sabu, hingga terjadi cekcok di antara keduanya, yang ternyata ada hubungan keluarga itu.
Baca Juga: Pelarian Berakhir, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penusukan yang Tewaskan Warga Sampit
"Dalam situasi tersebut, korban diduga mencekik leher hingga memukul tersangka. Pukulan itu sempat ditangkis menggunakan tangan kiri RM. Namun, konflik tersebut kemudian berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung fatal," ungkap Sugiharso.
Lanjutnya, merasa diserang, RM lalu melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah badik yang sebelumnya tersimpan didalam tasnya. Pisau kecil itu kemudian ditusukkan sebanyak tiga kali ke arah tubuh korban, yakni pada dada kanan hingga dua tusukan, dan lainnya mengenai lengan kiri korban.
"Saat aksi penusukan terjadi, beberapa warga datang mencoba melerai keduanya. Melihat hal tersebut, tersangka langsung melarikan diri dengan bersembunyi di salah satu rumah warga tak jauh dari TKP," terang Sugiharso.
Tak lama setelah kejadian, istri korban yang tak terima langsung melapor ke polisi. Berkat kerja keras anggota di lapangan, RM berhasil ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Minggu (26/7) malam.
"Dalam perkara ini kami telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya sebilah pisau jenis badik, kaus putih, celana pendek hitam, serta tas selempang hitam," beber Sugiharso.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Baamang. Tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Baamang untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat 2 atau Pasal 466 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman yakni 10 tahun penjara. (sir/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama