Karyawan Toko Pertanian di Kotim Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang dan Motor Inventaris

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:00 WIB
 AS (35), karyawan toko pertanian ditangkap Polisi setelah menggelapkan uang tempatnya bekerja. (Polres Kotim/Radar Sampit)
AS (35), karyawan toko pertanian ditangkap Polisi setelah menggelapkan uang tempatnya bekerja. (Polres Kotim/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pelarian AS (35), karyawan sebuah toko pertanian di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya berakhir setelah berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kotim.

Ia diduga menggelapkan uang tunai, barang elektronik, hingga sepeda motor inventaris toko tempatnya bekerja dengan total kerugian mencapai Rp16,6 juta.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, tersangka diamankan di Jalan Malkon Temon, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (23/7), setelah polisi melakukan pengejaran lintas daerah.

Baca Juga: Warung Sayur di HM Rafi'i Pangkalan Bun Ludes Terbakar saat Pemadaman Listrik, Penyebabnya Diduga Karena...

“Dalam pelaksanaan pengejaran, kami berkoordinasi dengan Ditkrimum Polda Kalimantan Tengah, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan,” ujar Edy, Sabtu (25/7).

Kasus ini bermula pada Senin (8/6) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat hendak membuka toko, pemilik mendapati pintu terkunci dari luar. Merasa ada yang janggal, korban bersama seorang saksi memeriksa kondisi di dalam toko.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu unit laptop, dua telepon genggam, uang tunai sebesar Rp7.492.000, serta satu unit sepeda motor inventaris toko dengan nomor polisi KH 4764 Q.

Kecurigaan kemudian mengarah kepada AS yang diketahui bertugas sebagai karyawan sekaligus penjaga toko. Dugaan tersebut semakin menguat setelah pemilik memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan keterlibatan tersangka.

Baca Juga: Didakwa Edarkan 198,44 Gram Sabu, Pria Asal Sampit Terancam Hukuman Berat

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp16.642.000 dan melaporkannya ke Polres Kotim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan tersangka.

Berkat koordinasi dengan kepolisian di Kalimantan Selatan, AS akhirnya berhasil diamankan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah berhasil diamankan, terlapor dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Edy.

Atas perbuatannya, AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Polres Kotim menegaskan akan menuntaskan proses hukum perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. (sir/sla)

Editor : Slamet Harmoko
toko pertanian karyawan sampit penggelapan kotim