SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Gerak-gerik BB (46), warga Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya terendus aparat kepolisian.
Pria tersebut diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Jaya Karya karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah dompet.
BB ditangkap di Jalan MH Arsyad, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 10 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,94 gram.
Baca Juga: Pelaku Jambret Masih Berkeliaran di Sampit, Polisi Minta Perempuan Lebih Waspada
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut BB diduga kerap melakukan transaksi narkotika.
"Berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Saat tersangka diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan," ujar Edy, Senin (20/7/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang disembunyikan di bawah lantai. Di dalamnya terdapat 10 paket sabu yang diduga siap diedarkan dengan berat kotor sekitar 1,94 gram.
Baca Juga: Awas! Satlantas Kotim Mulai Sikat Balap Liar dan Pengguna Knalpot Brong
Selain sabu, petugas juga mengamankan sebuah kotak rokok yang berisi uang tunai Rp150 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
"Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas Edy.
Atas perbuatannya, BB dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor