Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Nilai Putusan Hakim Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Vonis 4 Tahun Bandar Sabu Kotim di Kasus TPPU

Rado. • Rabu, 15 Juli 2026 | 14:11 WIB
ilustrasi persidangan kasus narkoba/AI
ilustrasi persidangan kasus narkoba/AI

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sampit yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Said Muhammad Aulia, terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil bisnis narkotika.

Jaksa menilai putusan tersebut terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, Galang Nugrahaning, membenarkan bahwa permohonan banding telah didaftarkan dan saat ini tim jaksa tengah menyiapkan memori banding sebagai dasar keberatan terhadap putusan tersebut.

"Kami sudah ajukan banding. Sementara proses mempelajari putusan untuk menyusun memori banding," kata Galang kepada wartawan, Selasa (15/7).

Langkah banding itu juga menjawab desakan sejumlah elemen masyarakat yang sebelumnya meminta kejaksaan tidak berhenti pada putusan tingkat pertama.

Komunitas Peduli Kotim dan Organisasi Masyarakat Sikat Narkoba Kotim, misalnya, menilai terdapat selisih yang terlalu jauh antara tuntutan jaksa dan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Mereka berharap perkara tersebut diperiksa kembali di tingkat Pengadilan Tinggi agar seluruh aspek hukum dapat diuji secara lebih komprehensif sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Herdian Eka Putravianto bersama hakim anggota Radhingga Dwi Setiana dan Adrian Kristyanto Adi menyatakan Said Muhammad Aulia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana denda tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 410 hari.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dirampas untuk negara.

Barang bukti tersebut meliputi rumah, sejumlah bidang tanah, kendaraan roda dua dan roda empat, speedboat, mesin perahu, perahu karet, hingga dokumen rekening koran.

Vonis tersebut berbeda jauh dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri atas Andep Setiawan, Galang Nugrahaning Tunggal, Hulman Erizan Situngkir, dan Ikrima Asya Wirantami.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dirampas untuk negara.

Dengan diajukannya banding, perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi. Tim JPU akan menyampaikan memori banding yang berisi alasan hukum mengapa putusan tingkat pertama dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan belum sejalan dengan tuntutan yang diajukan dalam persidangan. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
Said Muhammad Aulia TPPU bisnis narkoba Banding Vonis Hakim