SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika, Said Muhammad Aulia, kembali menuai sorotan. Komunitas Peduli Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Kejaksaan Negeri Kotim segera mengajukan banding.
Koordinator Komunitas Peduli Kotim, Tasrifinnor, menilai putusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 10 tahun penjara. Menurutnya, langkah banding penting agar putusan itu kembali diuji di tingkat yang lebih tinggi.
"Jaksa harus banding. Ini hak yang diberikan undang-undang. Biarkan Pengadilan Tinggi yang menilai kembali, apakah vonis itu sudah sesuai dengan fakta persidangan dan rasa keadilan masyarakat," ujarnya,Senin (14/7).
Tasrifinnor menilai, perkara tersebut bukan perkara pidana biasa. Selain berkaitan dengan peredaran narkotika, terdakwa juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut.
Baca Juga: Aktivis Soroti ‘Diskon’ Vonis TPPU Narkoba. Dituntut 10 Tahun, Divonis 4 Tahun.
"Kalau hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan TPPU dan aset-asetnya sampai dirampas untuk negara, tentu masyarakat bertanya mengapa pidana penjaranya jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pertanyaan seperti itu wajar muncul," tegasnya.
Menurut Tasrifinnor, upaya banding juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, jaksa perlu menunjukkan bahwa tuntutan yang telah disusun berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan tetap diperjuangkan sampai tingkat berikutnya.
"Jangan biarkan muncul berbagai persepsi di tengah masyarakat. Banding justru menjadi jawaban bahwa jaksa tetap konsisten pada tuntutannya dan memberikan kesempatan kepada pengadilan yang lebih tinggi untuk menilai perkara tersebut," katanya.
Ia juga mengingatkan, kejahatan narkotika telah menimbulkan dampak yang luas, bahkan memakan korban dari kalangan aparat penegak hukum.
"Belum lama ini kita kehilangan tiga anggota Polri saat menangani kasus narkotika di Katingan. Itu menunjukkan bahwa perang melawan narkoba bukan persoalan ringan. Karena itu, putusan terhadap pelaku juga menjadi perhatian masyarakat," imbuhnya.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Sampit yang diketuai Herdian Eka Putravianto dengan hakim anggota Radhingga Dwi Setiana dan Adrian Kristyanto Adi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Said Muhammad Aulia.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.
Dalam putusan yang sama, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, mulai dari rumah, tanah, mobil, sepeda motor, speedboat hingga perahu karet, turut dirampas untuk negara.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotim yang terdiri dari Andep Setiawan, Galang Nugrahaning Tunggal, Hulman Erizan Situngkir, dan Ikrima Asya Wirantami menuntut Said Muhammad Aulia dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama