Dana Transfer Belum Final, APBD Kotim 2027 Masih Bisa Berubah


SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun Anggaran 2027 masih berpotensi mengalami perubahan.
Penyebabnya, pemerintah pusat hingga kini belum menetapkan besaran sejumlah dana transfer ke daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kotim Irawati saat menyampaikan pidato pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kotim, Senin (13/7/2026).
Irawati menjelaskan, pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Presiden mengenai besaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Karena itu, asumsi pendapatan dan belanja daerah dalam rancangan KUA-PPAS masih bersifat sementara.
"Perlu kami informasikan bahwa sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Presiden mengenai Dana Alokasi Khusus, Dana Insentif Daerah, Dana Alokasi Umum, dan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan APBD Tahun Anggaran 2027 akan mengalami penyesuaian kembali," ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Kotim tetap menyusun rancangan APBD sebagai dasar pembahasan bersama DPRD agar tahapan penyusunan anggaran berjalan sesuai jadwal.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,702 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp1,702 triliun sehingga APBD disusun dalam kondisi berimbang.
Sementara itu, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan masing-masing diperkirakan sebesar Rp20 miliar, sehingga pembiayaan netto tetap nol.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



