Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Diajak Ketua Koperasi Panen Sawit Secara Ilegal, Empat Warga Kotim Kini Diadili

Rado. • Selasa, 14 Juli 2026 | 21:22 WIB
Ilustrasi persidangan di pengadilan
Ilustrasi persidangan di pengadilan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Empat warga harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit setelah didakwa memanen buah kelapa sawit tanpa izin di areal PT Karya Makmur Sejahtera (KMS), Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Aksi tersebut diduga dilakukan atas ajakan seorang ketua koperasi yang mengklaim lahan itu merupakan kebun plasma.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Galang Nugrahaning, menyebut para terdakwa, Juantry alias Juan, Joni Endrianus, Rendra Eka Pratama, dan Rezal, bersama belasan orang lainnya lebih dulu berkumpul di sebuah pondok sebelum bergerak ke Blok G6 Divisi 1 Tewei Hara Estate PT KMS pada 6 Mei 2026.

Baca Juga: Operasi Senyap Berhasil! Pengedar Sabu Seruyan Dibekuk di Dalam Mobil

Di lokasi, masing-masing memiliki peran. Ada yang memotong tandan buah sawit, mengangkut ke mobil pikap, hingga memindahkan hasil panen ke tempat pengumpulan hasil (TPH).

Aksi mereka kemudian dipergoki petugas keamanan perusahaan yang berkoordinasi dengan anggota Brimob. Saat dilakukan pengejaran, keempat terdakwa berhasil diamankan bersama barang bukti buah sawit seberat 1.100 kilogram.

Baca Juga: Jangan Lengah! Polisi Minta Warga Kotim Amankan Rumah dan Kendaraan

Jaksa menegaskan lahan yang dipanen merupakan areal legal milik PT KMS yang telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP), hak guna usaha (HGU), dan izin lokasi. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3,9 juta.

Keempat terdakwa kini didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan jo KUHP. Perkara tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
panen ilegal sawit maling persidangan tbs