Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Catut Nama Organisasi Anti Narkoba untuk Jual Zenith, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Dodi Abdul Qadir • Senin, 13 Juli 2026 | 21:25 WIB
PIL KOPLO : Personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya ketika menggeledah tempat tinggal pengedar zenith di barak Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Senin (13/7/2026). FOTO: IST/RADAR SAMPIT
PIL KOPLO : Personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya ketika menggeledah tempat tinggal pengedar zenith di barak Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Senin (13/7/2026). FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Aksi IM alias Kacong yang diduga mengedarkan ribuan pil Zenith di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berakhir di tangan polisi.

Pria tersebut ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Senin (13/7/2026).

Kasus ini menjadi sorotan karena terduga diduga mencatut nama Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk meyakinkan calon pembeli. Kepada sejumlah orang, ia mengaku memperoleh "izin" dari organisasi tersebut untuk mengedarkan pil Zenith.

Baca Juga: Digerebek di Barak, Pengedar Sabu di Palangka Raya Dibekuk Polisi

Informasi itu pertama kali diterima GDAN dari masyarakat. Setelah memastikan adanya dugaan penyalahgunaan nama organisasi, informasi tersebut langsung diteruskan kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk ditindaklanjuti.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan IM sedang tertidur di dalam kamar baraknya. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sekitar 1.600 butir pil Zenith serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Palangka Raya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'Dang mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul pil Zenith dan kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.

Baca Juga: Api Nyaris Jilat Rumah Warga! Kebakaran Lahan di MT Haryono Diduga Ada Unsur Kesengajaan

"Terduga sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Barang bukti sekitar 1.600 butir akan dibawa ke Laboratorium Forensik Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan," ujarnya.

Polisi juga akan menelusuri jalur distribusi pil Zenith sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Sementara itu, Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Sadagori Henoch Binti atau Ririn Binti membantah keras klaim pelaku yang mengatasnamakan organisasinya.

Baca Juga: Digulung di Barak G Obos! 940 Pil Zenith Disita, Polisi Buru Bandar Besar di Baliknya

"GDAN tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk mengedarkan narkoba maupun obat-obatan berbahaya. Kami justru hadir untuk membantu aparat memberantas peredaran narkoba. Begitu menerima informasi itu, kami langsung melaporkannya kepada Satresnarkoba," tegasnya.

Menurut Ririn, saat diamankan terduga sempat mengucapkan, "Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”. Namun, ia menilai ucapan tersebut bertolak belakang dengan perbuatan yang diduga dilakukan pelaku.

"Kalau benar memegang prinsip itu, seharusnya ikut menjaga masyarakat Kalimantan Tengah, bukan justru mengedarkan obat keras yang merusak generasi muda dan mencatut nama GDAN," pungkasnya. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
obat terlarang pil koplo narkoba zenit pengedar