Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Digerebek di Barak, Pengedar Sabu di Palangka Raya Dibekuk Polisi

Dodi Abdul Qadir • Senin, 13 Juli 2026 | 21:20 WIB
NARKOBA : Pelaku M Aldi (26) diamankan bersama barang bukti narkoba di Mapolresta Palangka Raya. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
NARKOBA : Pelaku M Aldi (26) diamankan bersama barang bukti narkoba di Mapolresta Palangka Raya. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Informasi dari masyarakat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu dalam Operasi Antik Telabang 2026 dengan menangkap seorang pria M Aldi (26).

Warga Jalan Dr. Murjani Gang Suka Damai itu ditangkap saat polisi menggerebek sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kota Palangka Raya, Jumat (10/7/2026) lalu. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'Dang mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga: Api Nyaris Jilat Rumah Warga! Kebakaran Lahan di MT Haryono Diduga Ada Unsur Kesengajaan

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan tersangka.

"Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4,42 gram," ujar Yonika kepada Radar Sampit, Senin (13/7/2026).

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa plastik klip, sedotan yang telah dimodifikasi, timbangan digital, kantong berwarna hitam, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga: MPLS di SMPN 1 Sampit diikuti 288 Murid Baru. Dibuka oleh Wakil Bupati Kotim

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, Aldi mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Dari pemeriksaan awal, ia juga mengaku memperoleh sabu dari luar Kota Palangka Raya dan berdalih nekat mengedarkannya karena alasan ekonomi.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, Aldi dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.

Baca Juga: Disdik Palangka Raya Apresiasi Ayah yang Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Yonika menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik Telabang 2026.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak masyarakat terus bersinergi memerangi peredaran narkoba demi mewujudkan Palangka Raya yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," tegasnya. (daq/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
Polresta Palangka Raya sabu narkoba pengedar