Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Seorang Pria Jadi Terdakwa setelah Setahun Duduki Lahan HGU-PBS

Rado. • Selasa, 7 Juli 2026 | 21:29 WIB
Ilustrasi seorang terdakwa di persidangan. (ist)
Ilustrasi seorang terdakwa di persidangan. (ist)
 SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Perkara klaim penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Mulia Agro Permai (MAP) memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, baru-baru tadi. Akibat klaim yang diduga dilakukan Agus T. Alang bin Togo Alang (alm) itu, perusahan tidak bisa memanen kelapa sawit selama hampir satu tahun.

Agus pun didakwa secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan di Blok K3 hingga K12 serta Blok M12 hingga M16 Divisi 2 Estate MAP Timur, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. Perbuatan itu disebut berlangsung sejak April 2025 hingga Maret 2026.

Dalam dakwaan diuraikan, perkara bermula pada 26 Maret 2025 saat terdakwa mengklaim sebagian lahan perkebunan PT MAP menggunakan dua dokumen berupa Surat Pernyataan Memiliki Tanah Adat atau Tanah Hak Ulayat Adat atas nama ayahnya, Togo Alang. “Dokumen tersebut masing-masing tertanggal 1987 dengan luas 270 hektare dan tertanggal 1994 seluas 120 hektare,’kata jaksa dalam persidangan.

Namun, menurut jaksa, titik lahan yang diklaim berada di dalam areal HGU PT MAP yang saat itu telah seluruhnya ditanami kelapa sawit.

Selanjutnya, pada 17 April 2025, terdakwa diduga mengoordinasikan kelompoknya melakukan aksi pemortalan jalan menuju areal perkebunan menggunakan tali rafia. Mereka juga membangun delapan pondok kayu di sejumlah blok kebun untuk menguasai area yang diklaim sehingga aktivitas panen perusahaan terhenti.

Baca Juga: Pemkab Fasilitasi Penyelesaian Klaim Lahan antara Warga dan PBS

Pihak manajemen PT MAP disebutkan pula, telah berupaya melakukan negosiasi, namun tidak membuahkan hasil. Pada 23 April 2025, terdakwa bersama kelompoknya diduga kembali menambah massa untuk menghalangi aktivitas panen, menduduki pondok-pondok yang telah dibangun, serta mengambil buah sawit di area yang disengketakan.

Jaksa menyebut, akibat aksi tersebut PT MAP tidak dapat melakukan pemanenan sejak April 2025 hingga Maret 2026. Kerugian perusahaan dihitung berdasarkan potensi hasil panen dari blok-blok kebun yang tidak dapat dipanen dan mencapai Rp7.080.591.111.

Disebutkan pula, lahan yang diklaim terdakwa sebelumnya telah dibebaskan PT MAP melalui mekanisme Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) pada 2008 hingga 2014. Pembayaran dilakukan berdasarkan kwitansi dan titik koordinat lahan, termasuk kepada kelompok yang menurut jaksa berkaitan dengan terdakwa.

Jaksa menegaskan, terdakwa diduga menguasai lahan tanpa izin dari PT MAP yang merupakan pemegang Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 30 Tahun 2005 dan Izin Usaha Perkebunan Nomor 188.45/267/Huk-Ek.SDA/2014 tertanggal 21 Juli 2014.

“Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” papar jaksa penuntut umum.(ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#Hak Guna Usaha #terdakwa #persidangan #Pengadilan Negeri Sampit #PT MAP