Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Panen 41 Janjang Sawit Koperasi Karya Jaya Dua Berujung Penjara

Ria Mekar Anggreany • Selasa, 7 Juli 2026 | 11:34 WIB
Koswara alias Engkos didakwa mencuri 41 janjang buah kelapa sawit milik Koperasi Karya Jaya Dua di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. 
Koswara alias Engkos didakwa mencuri 41 janjang buah kelapa sawit milik Koperasi Karya Jaya Dua di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. 

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Sidang perdana perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Fauzi. Terdakwa Koswara alias Engkos bin Iwan didakwa mencuri 41 janjang buah kelapa sawit milik Koperasi Karya Jaya Dua di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa mengambil buah kelapa sawit di areal Plasma Blok 7 Afdeling OO Koperasi Karya Jaya Dua tanpa hak dan tanpa izin, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

Aksi tersebut diduga telah direncanakan sejak Sabtu malam. Terdakwa diketahui berjalan kaki dari rumahnya di Desa Mukti Manunggal menuju areal perkebunan sambil membawa egrek dan senter kepala untuk memanen buah kelapa sawit.

Perbuatan itu pertama kali diketahui saksi Fifi Nengning Diarti yang melintas usai memancing. Saksi melihat terdakwa sedang memanen buah sawit meski bukan anggota koperasi tersebut.

Sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa kembali ke rumah untuk mengambil sepeda motor Honda hitam tanpa nomor polisi. Kendaraan itu kemudian digunakan untuk mengangkut hasil panen secara bolak-balik karena keranjang motor tidak mampu menampung seluruh buah sawit.

“Terdakwa memasukkan buah kelapa sawit yang telah diambil ke dalam obrok di sepeda motor secara dilangsir dan bolak-balik,” ujar JPU dalam persidangan.

Laporan saksi ditindaklanjuti oleh Suradi bersama anggota Pos Polisi Menthobi Raya, Imron Rasyidi. Saat petugas tiba di lokasi, terdakwa masih memindahkan buah sawit ke sepeda motornya sehingga langsung diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 41 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 740 kilogram. Sebanyak 13 janjang telah dimuat di sepeda motor, sementara 28 janjang lainnya masih berada di lokasi kebun.

Akibat kejadian tersebut, Koperasi Karya Jaya Dua mengalami kerugian sekitar Rp2.516.000.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 476 KUHP tentang pencurian serta Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #sidang #pencurian sawit