NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Seorang buruh harian lepas perkebunan kelapa sawit, Deni Pebrianto alias Deni, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik atas dugaan penggelapan hasil panen milik majikannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Janter Aprilian Munthe mendakwa terdakwa menggelapkan 48 janjang buah kelapa sawit dengan total berat 676 kilogram untuk dijual dan hasilnya digunakan sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di kebun kelapa sawit milik Hotdi Sitorus di Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau. Terdakwa didakwa bersama Ahmad Mei Saputra yang berkas perkaranya dipisahkan.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Deni telah bekerja sebagai buruh panen di kebun tersebut selama sekitar satu tahun enam bulan dengan upah Rp235 ribu per ton. Pada 14 April 2026, setelah melakukan pemanenan, terdakwa diduga tidak seluruhnya membawa hasil panen ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH).
Sebagian buah kelapa sawit diduga disembunyikan di bawah pohon dengan rencana diambil kembali keesokan harinya untuk dijual tanpa sepengetahuan pemilik kebun.
Keesokan harinya, terdakwa mengambil kembali buah sawit yang disembunyikan dan meminta bantuan Ahmad Mei Saputra untuk mengangkutnya menggunakan mobil Suzuki Grand Carry berpelat nomor E 8497 EQ. Ahmad Mei disebut mengetahui asal-usul buah tersebut namun tetap membantu karena dijanjikan upah.
Aksi tersebut kemudian dipergoki saksi Dowin yang mencurigai kendaraan masuk ke area kebun. Ia memotret kendaraan itu dan mengirimkannya kepada pemilik kebun.
Mengetahui hal tersebut, Hotdi Sitorus melaporkan kejadian itu ke Pos Polisi Bulik Timur. Setelah kendaraan keluar dari lokasi membawa muatan, pemilik kebun bersama saksi melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan terdakwa beserta rekannya dan barang bukti. Keduanya kemudian diserahkan ke Polsek Bulik.
JPU menyebut seluruh buah kelapa sawit tersebut merupakan milik Hotdi Sitorus dan terdakwa tidak memiliki hak atas hasil panen tersebut serta tidak memperoleh izin pengambilan. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.316.965. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno